Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 26/PJ/2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 26/PJ/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN
DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 (selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya);
- bahwa dalam rangka menyempurnakan beberapa format dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-10/PJ/2016;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
Beberapa bagian Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, diubah sebagai berikut:
1. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
|
2. | Mengubah periode pelaporan atas pengalihan dan realisasi investasi Harta Tambahan dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal ini. |
3. | Mengubah judul surat dan periode pelaporan atas Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Contoh Format Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal ini. |
4. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal ini. |
5. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sehingga Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal ini. |
6. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
|
7. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
|
8. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
|
9. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
|
10. | Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIX Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.