Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 27/PJ/2016

Kategori : Lainnya

Standar Pelayanan Di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 27/PJ/2016

TENTANG

STANDAR PELAYANAN
DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang diselenggarakan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi di Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Jam Pelayanan adalah waktu yang digunakan untuk memberikan pelayanan di TPT dengan sistem antrean.
  3. Layanan Mandiri adalah sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam memperoleh informasi dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri.
  4. Gangguan Teknis adalah keadaan yang menyebabkan Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP tidak dapat menjalankan prosedur kerja dan memenuhi jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang berada di luar kuasa KPP, seperti gangguan sistem informasi, terputusnya jaringan internet, dan listrik padam.
  5. Keadaan Darurat (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam.


Pasal 2


(1) Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi:
  1. standar pengelolaan pelayanan;
  2. standar sumber daya manusia;
  3. standar fasilitas; dan
  4. standar pengawasan.
(2) Standar pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. pengaturan ruang lingkup pelayanan;
  2. pengaturan jam pelayanan;
  3. pengaturan sistem antrean; dan
  4. mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat.
(3) Standar pengaturan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. pengaturan jumlah petugas;
  2. persyaratan petugas;
  3. alokasi jumlah petugas; dan
  4. standar berpakaian dan berperilaku.
(4) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
  1. standar pengaturan fasilitas di area TPT; dan
  2. standar fasilitas yang tersedia di area TPT.
(5) Standar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
  1. penanggung jawab kegiatan;
  2. aspek pelayanan yang diawasi;
  3. tata cara pengawasan; dan
  4. sanksi.


Pasal 3


(1) Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk dan Layanan Mandiri.
(2) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
  1. jam pelayanan di TPT pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat;
  2. setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan;
  3. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jam pelayanan dan waktu pengambilan nomor antrean selain yang dimaksud dalam huruf a;
  4. pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat;
  5. dalam hal pelayanan pada hari Jumat, Kepala KPP dapat mengatur jam istirahat sesuai dengan situasi dan kondisi di unit kerjanya; dan/atau
  6. dalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
a. sistem antrean di TPT dibagi menjadi:
1. antrean pelayanan di Help Desk.
2. antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi:
a) antrean untuk penerimaan surat/permohonan; dan
b) antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
b. Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir.
(4) Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:
a. dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:
1. petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;
2. petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dan
3. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali.
b. dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:
1. petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat.
2. KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut.
(5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4


(1) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi :
a. petugas yang melaksanakan fungsi pelayanan di TPT terdiri dari Petugas Inti dan Petugas Pendukung.
b. Petugas Inti sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1. Koordinator Harian;
2. Petugas Help Desk; dan
3. Petugas Loket TPT.
c. Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1. Pengarah Layanan;
2. Resepsionis;
3. Petugas Keamanan (Satpam); dan
4. Petugas Kebersihan.
(2) Persyaratan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi persyaratan tingkat pendidikan, usia, jabatan dan kompetensi.
(3) Alokasi jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf c yang ditempatkan di TPT disesuaikan dengan kebutuhan atau beban kerja di KPP.
(4) Standar berpakaian dan berperilaku pegawai TPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf d diatur dengan peraturan tersendiri.
(5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5


(1) Area TPT terdiri dari:
a. area tunggu, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menunggu layanan;
b. area Layanan Mandiri, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri;
c. area Help Desk, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh informasi dan/atau konsultasi perpajakan;
d. area Loket TPT, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menyampaikan surat dan/atau permohonan perpajakan; dan
e. area lainnya, yaitu tempat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi.
(3) Setiap fasilitas yang ada di area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga agar selalu berfungsi dengan baik.
(4) Fasilitas yang harus disediakan di setiap area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Bentuk, warna, spesifikasi, dan tata letak (layout) fasilitas TPT diatur dengan peraturan tersendiri.


Pasal 6


(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan TPT diterapkan dengan baik, meminimalisir pengaduan atau keluhan Wajib Pajak, dan dapat memenuhi harapan Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti.
(2) Ketentuan yang berkaitan dengan standar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ./2008 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2010 tentang Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; dan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jederal Pajak.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI