Peraturan Pemerintah Nomor : 73 TAHUN 2016
Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2016
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
- bahwa proses bisnis dan prinsip penyelenggaraan program jaminan sosial berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya, sehingga perlu diatur ketentuan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
- Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program jaminan sosial.
- Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
(1) | BPJS mengelola:
|
(2) | Aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial merupakan satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan, dan pelaporannya dilakukan secara terpisah. |
(1) | BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas:
|
(2) | BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:
|
(3) | Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
|
BAB II
PAJAK PENGHASILAN BAGI BPJS
Pasal 4
BPJS merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.
(1) | Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
|
(2) | Tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan bagi BPJS meliputi:
|
(3) | Hasil Investasi atau pengembangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) | Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BPJS, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
|
(2) | Biaya untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tak berwujud yang mempunyai masa Manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan/atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. |
(3) | Harta berwujud dan harta tak berwujud yang merupakan aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang bersumber dari pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa Manfaat fiskal pada saat dialihkan. |
(4) | Pembayaran Manfaat oleh BPJS tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi BPJS. |
(5) | Termasuk pembayaran Manfaat yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal sumber pembayaran Manfaat berasal dari dana talangan dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a. |
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN BPJS
Pasal 7
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
BAB IV
PAJAK PENGHASILAN ATAS IURAN DAN MANFAAT
BAGI PESERTA
Pasal 8
(1) | Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak penghasilan. |
(2) | Iuran yang dibayarkan Peserta kepada:
|
(3) | Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya. |
(1) | Manfaat yang diterima Peserta program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian, dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerimanya. |
(2) | Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerima. |
(3) | Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada penyedia layanan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pajak penghasilan bagi penyedia layanan yang menerima. |
(4) | Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban pajak penghasilan atas program jaminan sosial yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri, dibebaskan dari tagihan pembayaran.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 326
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2016
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG
DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
I. | UMUM Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah. BPJS dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta. Memperhatikan tugas, fungsi, dan keunikan dari penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut, serta mengingat belum cukup diaturnya ketentuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut. |
||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan adalah hasil dari pengembangan dana atau investasi Dana Jaminan Sosial yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial. Huruf c Pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial adalah hasil pengalihan aset lembaga antara lain dari PT Askes (Persero) yang merupakan sumber aset BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) yang merupakan sumber aset BPJS Ketenagakerjaan. Huruf d Pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial antara lain pengalihan:
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Hasil Investasi atau pengembangan dana" adalah termasuk Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan nilai transaksi investasi. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 BPJS mempunyai kewajiban melakukan pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum perundang-undangan di bidang perpajakan. Termasuk objek pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan oleh BPJS adalah pembayaran BPJS Kesehatan kepada dokter atas kapitasi dan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atas manfaat program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada penyedia layanan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian" adalah penggantian dari BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan antara lain kepada dokter, rumah sakit, dan/atau penyedia layanan lainnya yang memberikan layanan kepada Peserta dan mendapatkan pembayaran dari BPJS. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6007 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.