Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2017
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.03/2017
TENTANG
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
- bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam perjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional;
Menimbang :
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Mutltilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
- Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
- Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
- mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
- mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
- Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan yang memenuhi kriteria dalam Perjanjian Internasional.
- Perusahaan Asing adalah:
- badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional; atau
- kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional.
- Nasabah Asing adalah:
- bagi bank umum adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di bank umum atau bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
- bagi perusahaan efek dan bank kustodian adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa perusahaan efek dan/atau bank kustodian secara langsung (direct customer);
- bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah adalah pemegang polis atau peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional; dan/atau
- bagi LJK selain yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai dengan Perjanjian Internasional.
(1) | Pertukaran Informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran Informasi antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi:
|
(2) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang dapat melakukan:
|
(3) | Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. |
(2) | Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:
|
(3) | Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sepanjang terhadap wajib pajak tersebut sedang:
|
(4) | Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(5) | Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. |
(1) | Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan Informasi secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan. |
(2) | Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
|
(3) | Informasi yang dipertukarkan secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. |
(1) | Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. |
(2) | Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas:
|
(3) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan Perjanjian Internasional. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, LJK wajib melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) | Dalam hal LJK menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal LJK menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(6) | Batas waktu pelaporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Competent authority meetings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan Pertukaran Informasi. |
(2) | Pelaksanaan competent authority meetings sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Indonesia atau usulan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(1) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan Informasi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. |
(2) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. |
(3) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
|
(4) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Tax examinations abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan melalui pemeriksaan tujuan lain dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. |
(1) | Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang Berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan. |
(2) | Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Simultaneous tax examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional.
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Informasi yang dipertukarkan kepada Wajib Pajak atau pihak lain. |
(2) | Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Informasi. |
(3) | Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak atau pihak lain wajib memberikan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) antara lain:
|
(5) | Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ketentuan mengenai Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) yang belum selesai sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pejabat yang Berwenang, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2017 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 376
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.