Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 03/PJ/2017
Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 03/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:
|
(2) | Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke Rekening Khusus. |
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. |
(2) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Kewajiban penyampaian laporan:
- pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan/atau
- penempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
(1) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. |
(3) | Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi pada:
|
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
|
(5) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan tanda terima untuk setiap laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pengawasan atas:
|
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal:
|
(3) | Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan:
|
(4) | Dalam hal Wajib Pajak:
|
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
- Lampiran X dan Lampiran XI dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.