Peraturan Daerah Nomor : 34 TAHUN 2017
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 34 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2003, telah diatur tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan khususnya mengenai ketentuan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
- Peratuan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi.
- Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada Kota Administrasi.
- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
- Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
- Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
Pasal 2
(1) | Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
BAB III
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Bagian Kedua
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Atas Permohonan Wajib Pajak
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
(1) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dilakukan terhadap:
|
(2) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT. |
(3) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. |
(4) | Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan dalam hal :
|
(5) | Surat keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. |
Paragraf 2
Kekhilafan Wajib Pajak
Pasal 5
(1) | Kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dalam hal Wajib Pajak tidak sadar atau lupa atau pada kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi. |
(2) | Keadaan tidak sadar atau lupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak orang pribadi mengidap penyakit yang berkaitan dengan kemampuan daya ingat yang menyebabkan Wajib Pajak dalam keadaan tidak sadar atau lupa, dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit. |
(3) | Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki batasan kemampuan keuangan sehingga sulit menentukan pilihan untuk membiayai musibah atau membayar kewajiban perpajakannya. |
(4) | Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakibatkan adanya peristiwa sebagai berikut:
|
(5) | Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
(6) | Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen). |
Paragraf 3
Bukan Karena Kesalahan Wajib Pajak
Pasal 6
(1) | Bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dalam hal kesalahan administrasi oleh fiskus atau keadaan lainnya sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi. |
(2) | Kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
|
(3) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
(4) | Keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
|
(5) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
(6) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam hal :
|
(7) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(8) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i diberikan pengurangan, sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen). |
Bagian Ketiga
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Secara Jabatan
(1) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(2) | Penerbitan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pada pertimbangan tertentu. |
(3) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai berikut:
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 9
(1) | Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memenuhi ketentuan :
|
(2) | Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
|
(1) | Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
(2) | Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan, wajib memberikan jawaban secara tertulis dengan memberitahukan kekurangan persyaratan serta alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau Kuasanya jika dikuasakan. |
(3) | Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
BAB V
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN
ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11
(1) | Permohonan Wajib Pajak atau kuasanya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selanjutnya dilakukan kegiatan penelitian administrasi atau penelitian lapangan apabila diperlukan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian. |
(2) | Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa menerima seluruhnya, menolak atau menerima sebagian. |
(4) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap, wajib memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir dengan tetap melakukan kegiatan penelitian dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Penelitian. |
Wajib Pajak yang telah diberikan pengurangan sanksi administrasi, tidak dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi dan sebaliknya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 6 Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi yang mengatur tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61015
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.