Peraturan Pemerintah Nomor : 27 TAHUN 2017
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010
TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 1, angka 2, angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah serta ditambahkan angka 20, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah dan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan huruf d ayat (1) dan huruf e ayat (2) Pasal 12 diubah, serta penjelasan huruf a ayat (1) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan huruf b, huruf j, huruf p, huruf q dan huruf r Pasal 13 diubah, serta Pasal 13 huruf l, huruf t angka (1), dan huruf w dihapus, dan penjelasan Pasal 13 huruf x dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 24 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 25 diubah, di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) serta ayat (10), dan ayat (11) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat (13) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu), yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas:
Pasal 26B
Pasal 26C
Pasal 26D Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f bukan objek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 26E Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Diantara ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan (2a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, serta ditambahkan ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan huruf d ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Pasal 35 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan dengan tetap memenuhi kewajibannya untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam Kontrak Kerja Sama mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. | Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C dan Pasal 38D, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A
Pasal 38B
Pasal 38C Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22. | Pasal 39 dihapus. |
- Semua frasa “Badan Pelaksana” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, harus dimaknai dengan “SKK Migas”.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 118
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010
TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
I. | UMUM Dengan adanya paradigma yang berkembang di dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi adalah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi, mendorong berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang membantu tersedianya barang strategis, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga untuk mendukung hal tersebut perlu fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil, pemberian insentif dalam Kegiatan Usaha Hulu baik insentif fiskal maupun non fiskal. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional serta iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Ayat (1) Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menyediakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1) Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor merupakan milik negara, sehingga pegeluaran tersebut merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemeritah kepada Kontraktor berdasarkan harga perolehan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 8 Angka 5 Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bentuk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain berupa investment credit, Imbalan DMO, dan depresiasi dipercepat. Yang dimaksud dengan Investment Credit adalah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi tertentu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak antara lain berupa kebijakan dalam pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor dalam Operasi Perminyakan dan kemudahan lainnya.
Pasal 10A Penetapan besaran bagi hasil yang dinamis dimaksudkan untuk pembagian keuntungan dan resiko terhadap perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiatan Minyak dan Gas Bumi, antara lain: perubahan harga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tingkat produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, rasio antara penerimaan (revenue) dan biaya Operasi Perminyakan. Angka 7 Pasal 11 Ayat (1) Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini biasa dikenal dengan nama uniformity principle. Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktifitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan antara lain biaya pemrosesan Liquefied Natural Gas (LNG). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang termasuk biaya penyusutan antara lain berupa:
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasaran. Huruf b Cukup jelas. Angka 8 Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Dihapus. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek" adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Indonesia dengan syarat:
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan paling sedikit mengatur mengenai waktu pemberlakuan remunerasi. Angka 9 Pasal 13 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Harta yang dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negara. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f. Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Dihapus. Huruf m Cukup Jelas. Huruf n Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain:
Huruf o Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman" adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi Perminyakan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah kelalaian berat (gross negligance) atau perbuatan salah yang disengaja (willful misconduct) yang telah melalui proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak Kerja Sama terkait. Huruf t Angka 1 Dihapus. Angka 2 Yang dimaksud dengan “tidak melalui proses tender” dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, namun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender. Angka 3 Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Huruf w Dihapus. Huruf x Dihapus. Angka 10 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "placed into Service" adalah saat dimulainya suatu harta berwujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyelenggara pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 19 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tarif pajak" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi" adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Ayat (7a) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara" adalah surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal manajemen kantor pusat. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Dihapus. Ayat (11) Dihapus. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 26B Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Pasal 26E Cukup jelas. Angka 15 Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Participating Interest dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 30 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada suatu Wilayah Kerja dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas interest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak pengalihan interest tersebut berlaku efektif. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 18 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 19 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 37A Cukup jelas. Angka 21 Pasal 38A Cukup jelas. Pasal 38B Cukup jelas. Pasal 38C Cukup jelas. Angka 22 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6066 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.