PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir dimaksudkan bagi Wajib Pajak yang memiliki setoran modal.
Huruf b
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dapat terjadi antara lain karena: a. kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan; atau b. kesalahan penghitungan Uang Tebusan. Yang dimaksud dengan “kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan” antara lain bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan total Harta lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) seharusnya menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 2% (dua persen), namun Wajib Pajak tersebut menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Yang dimaksud dengan “kesalahan penghitungan Uang Tebusan” antara lain bagi Wajib Pajak orang pribadi yang seharusnya mengurangkan nilai Utang paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta, namun Wajib Pajak mengurangkan nilai Utang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Kewenangan Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu dengan memperhatikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, adanya pemerataan dalam pengenaan pajak baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, dalam hal ini termasuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto setahun sampai dengan jumlah tertentu. Tarif dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan tarif pajak tertinggi untuk masing-masing Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, namun demikian untuk Wajib Pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan jumlah tertentu dalam rangka keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak perlu diberikan tarif tersendiri dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak ini masih perlu dibina dan dikembangkan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pekerjaan bebas” meliputi:
|
a. |
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; |
|
b. |
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; |
|
c. |
olahragawan; |
|
d. |
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; |
|
e. |
pengarang, peneliti, dan penerjemah; |
|
f. |
agen iklan; |
|
g. |
pengawas atau pengelola proyek; |
|
h. |
perantara; |
|
i. |
petugas penjaja barang dagangan; |
|
j. |
agen asuransi; dan |
|
k. |
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. |
Contoh:
Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan A hanya menerima penghasilan berupa
|
1. |
penghasilan usaha katering sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan |
|
2. |
penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final. |
Apabila terhadap Tuan A diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan A perlu untuk diuji sebagai berikut:
|
Penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas |
Jumlah |
Dikenai PPh final (a) |
Rp 2.000.000.000,00 |
Dikenai PPh tidak final (b) |
Rp 500.000.000,00 |
Penghasilan bruto (a+b) |
Rp 2.500.000.000,00 |
|
Mengingat Tuan A menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan A sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Huruf b
Contoh: Tuan B merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Tuan B tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan B menerima penghasilan berupa:
|
1. |
gaji sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; |
|
2. |
bunga deposito sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan |
|
3. |
sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
Apabila terhadap Tuan B diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan B perlu untuk diuji sebagai berikut:
|
Penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas |
Jumlah |
Dikenai PPh final (a) |
Rp 5.000.000,00 |
Dikenai PPh tidak final (b) |
Rp 120.000.000,00 |
Dikenai PPh final (c) |
Rp 50.000.000,00 |
Penghasilan bruto (a+b+c) |
Rp 175.000.000,00 |
|
Mengingat Tuan B menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan B sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Huruf c
Contoh: Tuan C merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Selain itu Tuan C merupakan pengusaha jasa pencucian motor. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan C menerima penghasilan berupa:
|
1. |
gaji sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; |
|
2. |
penghasilan usaha pencucian motor sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; |
|
3. |
bunga deposito sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan |
|
4. |
sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
Apabila terhadap Tuan C diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan C perlu untuk diuji sebagai berikut:
|
Penghasilan |
Jumlah |
1. Penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas |
|
Dikenai PPh final (a) |
Rp 5.000.000,00 |
Dikenai PPh tidak final (b) |
Rp 120.000.000,00 |
Dikenai PPh final (c) |
Rp 50.000.000,00 |
Penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (d= a+b+c) |
Rp 175.000.000,00 |
2. Penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas |
|
Dikenai PPh final (e) |
Rp 1.500.000.000,00 |
Dikenai PPh tidak final (f) |
Rp 0,00 |
Penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (g= e+f) |
Rp 1.500.000.000,00 |
3. Jumlah penghasilan bruto (d+g) |
Rp 1.675.000.000,00 |
|
Mengingat Tuan C:
|
1. |
menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan |
|
2. |
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 1.675.000.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), |
maka tarif yang berlaku bagi Tuan C sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak yang melakukan usaha saat mengikuti Pengampunan Pajak apabila tidak terdapat SPT PPh Terakhir. Untuk kepentingan penghitungan batasan penghasilan bruto menurut Peraturan Pemerintah ini, peredaran usaha dalam surat pernyataan tersebut merupakan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir. Penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak adalah penghasilan yang sesungguhnya diterima oleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak Terakhir.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Data atau informasi lain merupakan data atau informasi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak selain data atau informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain maka penghasilan bruto setahun adalah sesuai dengan surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto yang dibuat oleh Wajib Pajak.
Contoh kasus:
Tuan D telah memperoleh Surat Keterangan, namun Direktur Jenderal Pajak menemukan Harta berupa mobil yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh dan tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Atas Tuan D diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Tuan D tidak menyampaikan SPT PPh Terakhir dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha. Pada saat pemeriksaan, Tuan D membuat surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir dengan komponen penghasilan bruto sebagai berikut:
|
1. |
penghasilan usaha bengkel sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; dan |
|
2. |
penghasilan deposito sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
Contoh WP tidak memenuhi persyaratan penghasilan bruto:
Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut:
|
1. |
penghasilan usaha bengkel sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan |
|
2. |
penghasilan deposito sebesar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
Mengingat Tuan D berdasarkan data dan/atau informasi lain yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak:
|
1. |
menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah); dan |
|
2. |
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), |
maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Contoh WP memenuhi persyaratan penghasilan bruto:
Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut: 1. penghasilan usaha bengkel sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan 2. penghasilan deposito sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Mengingat Tuan D berdasarkan data dan/atau informasi lain yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak:
|
1. |
menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan |
|
2. |
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), |
maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto dibawah jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Contoh Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dan/atau tidak melaksanakan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah NKRI.
1. Tuan A mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
|
Harta Bersih Tambahan |
Nilai |
Berada di dalam NKRI |
Rp 12.000.000.000,00 |
Berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI |
Rp 50.000.000,00 |
|
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
|
1 September 2016 |
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
13 September 2016 |
Diterbitkan Surat Keterangan. |
1 Desember 2018 |
Diketahui Tuan A membeli apartemen di luar negeri dari Harta tambahan yang berada di dalam NKRI. |
|
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
|
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI (a) |
Rp 12.000.000.000,00 |
Harta Bersih tambahan berada di luar NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI (b) |
Rp 50.000.000,00 |
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a + b) |
Rp 12.050.000.000,00 |
|
2. Nyonya B mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
|
Harta Bersih Tambahan |
Nilai |
Berada di dalam NKRI |
Rp 1.000.000.000,00 |
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI |
Rp 5.000.000.000,00 |
|
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
|
30 September 2016 |
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
11 Oktober 2016 |
Diterbitkan Surat Keterangan. |
31 Desember 2016 |
Harta tersebut sampai dengan batas waktu belum sepenuhnya dialihkan ke dalam wilayah NKRI. |
s.d. 31 Maret 2017 |
Tidak ada penyampaian Surat Pernyataan kedua maupun ketiga untuk menyatakan perubahan dari yang semula akan mengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI menjadi tidak mengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI. |
|
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
|
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI (a) |
Rp 1.000.000.000,00 |
Harta Bersih tambahan berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI (b) |
Rp 5.000.000.000,00 |
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a + b) |
Rp 6.000.000.000,00 |
|
3. Tuan C mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
|
Harta Bersih Tambahan |
Nilai |
Berada di dalam NKRI |
Rp 3.000.000.000,00 |
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI |
Rp 10.000.000.000,00 |
|
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
|
9 September 2016 |
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
16 September 2016 |
Diterbitkan Surat Keterangan. |
31 Desember 2016 |
Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) telah dialihkan sepenuhnya dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI. |
1 Maret 2018 |
Tuan C mengalihkan Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke luar wilayah NKRI, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan Harta tersebut selama 3 (tiga) tahun di dalam wilayah NKRI. |
|
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
|
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI (a) |
Rp 3.000.000.000,00 |
Harta Bersih tambahan berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI (b) |
Rp 10.000.000.000,00 |
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a + b) |
Rp 13.000.000.000,00 |
|
Huruf b
Contoh Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak namun belum atau kurang mengungkapkan Harta Bersih dalam Surat Pernyataan.
Tuan D mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi sebagai berikut:
|
Harta Bersih Tambahan |
Nilai |
Berada di dalam NKRI |
Rp 1.000.000.000,00 |
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI |
Rp 400.000.000,00 |
|
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
|
10 Maret 2017 |
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
20 Maret 2017 |
Diterbitkan Surat Keterangan. |
09 Agustus 2019 |
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2010 yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan. |
|
Berdasarkan nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
|
Nilai Harta berupa tanah dan bangunan pada tanggal 31 Desember 2015 (a) |
Rp 20.000.000.000,00 |
Sisa pokok Utang terkait Harta pada tanggal 31 Desember 2015 (b) |
Rp 12.000.000.000,00 |
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a-b) |
Rp 8.000.000.000,00 |
|
Huruf c
Contoh Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak namun Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi terkait dengan Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Tuan E tidak mengikuti Pengampunan Pajak dan diketahui informasi sebagai berikut:
|
31 Desember 2015 |
Tuan E memiliki rekening tabungan senilai Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) namun belum dilaporkan dalam SPT PPh. |
30 April 2018 |
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa rekening tabungan tersebut yang pada tanggal 30 April 2018 memiliki nilai Rp 4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). |
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan |
Sebesar saldo tabungan pada akhir Tahun Pajak Terakhir yaitu Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). |
|
Huruf d
Contoh Harta Bersih yang tidak mencerminkan penghasilan dari Tahun Pajak Terakhir.
PT ABC yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 2 Januari 2014 melaporkan SPT PPh Terakhir tanggal 30 Agustus 2016 dan menyampaikan Surat Pernyataan pada tanggal 1 September 2016. Surat Keterangan diterbitkan pada tanggal 9 September 2016.
|
|
SPT PPh Tahun 2014 (dilaporkan tanggal 30 April 2015) |
SPT PPh Tahun 2015 (dilaporkan tanggal 30 Agustus 2016) |
Harta Bersih - Tabungan - Tanah - Bangunan - Mobil Total Harta Bersih |
Rp 1.500.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00 Rp 2.000.000.000,00 Rp 0,00 Rp 4.500.000.000,00 |
Rp 3.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00 Rp 2.000.000.000,00 Rp 500.000.000,00 Rp 6.500.000.000,00 |
Posisi Modal |
Rp 250.000.000,00 |
Rp 300.000.000,00 |
Penghasilan neto 2015 |
|
Rp 1.500.000.000,00 |
|
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
|
Total Harta Bersih 2015 (a) |
Rp |
6.500.000.000,00 |
Total Harta Bersih 2014 (b) |
Rp |
4.500.000.000,00 |
Penambahan Harta Bersih 2015 (c) = (a - b) |
Rp |
2.000.000.000,00 |
Penghasilan neto 2015 (d) |
Rp |
1.500.000.000,00 |
Selisih antara penambahan Harta Bersih 2015 dengan Penghasilan neto 2015 (e) = (c - d) |
Rp |
500.000.000,00 |
Setoran modal 2015 (f) |
Rp |
50.000.000,00 |
Dasar Pengenaan Pajak (e - f) |
Rp |
450.000.000,00 |
|
Huruf e
1. Contoh kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan.
Tuan F peredaran usahanya dibawah Rp4,8 miliar, mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
|
Harta Bersih tambahan di dalam NKRI - Mobil |
Rp 300.000.000,00 |
Uang Tebusan (0,5% x Rp300.000.000,00) |
Rp 1.500.000,00 |
|
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
|
10 Oktober 2016 |
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
20 Oktober 2016 |
Diterbitkan Surat Keterangan. |
6 Desember 2017 |
Direktur Jenderal Pajak menghitung total harta yang dimiliki lebih dari Rp 10 miliar, sehingga seharusnya menggunakan tarif 2% (dua persen). |
29 Desember 2017 |
Diterbitkan surat klarifikasi kepada Tuan F untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran Uang Tebusan tersebut. |
11 Januari 2018 |
Tuan F tidak melakukan pelunasan sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. |
|
Contoh 2:
Tuan B tidak mengikuti program Pengampunan Pajak. Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data bahwa Tuan B memiliki harta berupa rumah dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 100 m2 yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015.
Dalam SPPT PBB Tahun 2015 atas rumah tersebut diketahui:
|
Objek pajak |
Luas (m2) |
NJOP per m2 (Rp) |
Total NJOP (Rp) |
Bumi |
400 |
1.000.000,00 |
400.000.000,00 |
Bangunan |
- |
- |
- |
Bumi dan Bangunan |
400.000.000,00 |
|
Mengingat luas tanah dalam SPPT PBB sama dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah mengacu pada NJOP bumi, yaitu sebesar Rp 400.000.000,00. Untuk nilai bangunan ditentukan berdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak karena NJOP bangunan tidak tersedia dalam SPPT PBB Tahun 2015. Setelah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Pajak, diperoleh nilai bangunan sebesar Rp 300.000.000,00. Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta berupa rumah tersebut sebesar Rp 700.000.000,00. Nilai Harta tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai tanah dan nilai bangunan (Rp 400.000.000,00 + Rp 300.000.000,00 = Rp 700.000.000,00).
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6120
|