Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
2.1. | Mengisi formulir permohonan SKF Non Bursa yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan benar dan lengkap dengan melampirkan : |
|
|
2.2. |
Telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (Kantor Pusat dan Cabang) dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh Final yang dipotong/dipungut maupun disetor sendiri maupun PBB.
|
2.3. | Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak (termasuk PBB), baik Kantor Pusat maupun Cabang. |
- |
Mengisi Formulir sesuai lampiran I dengan benar dan lengkap;
|
- |
Menyerahkan formulir tersebut beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas kepada Kantor Pelayanan Pajak.
|
- |
Menyerahkan kekurangan kelengkapan dokumen seperti tercantum dalam lampiran III dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak permintaan tersebut diterima.
|
- |
Meneliti informasi kewajiban perpajakan yang dimuat dalam formulir sesuai Lampiran I, antara lain Wajib Pajak harus sudah melunasi semua ketetapan pajak yang telah diterbitkan dan membayar jenis pajak yang terutang dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;
|
- |
Selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima, Kantor Pelayanan Pajak harus sudah memutuskan apakah persyaratan permohonan tersebut sudah lengkap;
|
- |
Apabila persyaratan tidak lengkap, selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja.
|
- |
Sejak permohonan tidak lengkap tersebut diketahui, Kantor Pelayanan Pajak harus sudah memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir III dan dikirim melalui faksimili atau diberitahukan terlebih dahulu melalui telepon;
|
- |
Dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, Kantor Pelayanan Pajak harus mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan SKF Non Bursa untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan angka 2 dengan formulir sebagaimana contoh dalam lampiran II, atau menerbitkan Surat Penolakan Pemberian SKF Non Bursa untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan dengan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.