Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.010/2018
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.010/2018
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
- bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4993);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
- Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
- Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
(1) | Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. |
(2) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. |
(3) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. |
(1) | Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
|
(2) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
|
(3) | Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan. |
(5) | Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. |
(6) | Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. |
(7) | Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru :
|
(2) | Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(3) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:
|
(4) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan kepada Wajib Pajak. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan persyaratan dalam Pasal 3 ayat (6), serta Wajib Pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan pembahasan antarkementerian. |
(2) | Pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menentukan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak dengan kriteria Industri Pionir, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor. |
(3) | Dalam hal pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan. |
(1) | Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3). |
(2) | Keputusan atas usulan pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap dan benar. |
(3) | Dalam hal Menteri Keuangan tidak ada, antara lain karena kekosongan jabatan, berhalangan baik sementara maupun tetap, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. |
(4) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(2) | Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. |
(3) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan tertulis dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak. |
(4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi mengenai:
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditemukan bahwa:
- jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
- terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama,
(1) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicabut, dalam hal:
|
(2) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(4) | Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(5) | Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a namun terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, kepada Wajib Pajak dimaksud dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak berupa:
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. |
(1) | Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
|
(2) | Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. |
(3) | Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. |
(4) | Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini akan dipublikasikan dan dievaluasi secara berkala.
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebelum berakhirnya jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(2) | Wajib Pajak yang telah selesai memanfaatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi:
|
Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- tata cara pencabutan keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
- tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.
- Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud.
- Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang:
- memenuhi kiteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- permohonan diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
- permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
- Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 451
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.