Keputusan Presiden Nomor : 2 TAHUN 2001

Kategori : Lainnya

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Slovakiatentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2001

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA

TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN

PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS

PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.



Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.



Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

ABDURRAHMAN WAHID

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 5