Peraturan Presiden Nomor : 75 TAHUN 2018

Kategori : PPh

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Serbia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2018

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SERBIA FOR THE AVOIDANCE
OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011;
  2. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia melalui penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan di kedua negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income);

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SERBIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME).


Pasal 1


Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal 2


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 155