Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 17/PJ/2019
Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2019
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 17/PJ/2019
TENTANG
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2019.
PERTAMA :
Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Pajak Penghasilan Migas, Pajak Penghasilan Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pajak Penghasilan Non Migas Tidak Termasuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2019 yang didistribusikan sebesar Rp 1.566.757.942.484.000,00 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp 1.577.555.850.376.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tujuh puluh tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
KETIGA :
Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah:
- PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp 1.942.890.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
- PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp 8.846.120.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh juta rupiah);
- PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 8.425.156.000,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
- PPh DTP atas Recurrent Cost SPAN sebesar Rp 472.736.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
KEEMPAT :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tahun anggaran 2019.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Direktur Jenderal Perbendaharaan
- Direktur Jenderal Anggaran
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.