Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4.1. | Penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun untuk dibawa pulang (take away) tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak hotel dan Restauran). | |||||||
4.2. | Dalam hal pengusaha restauran juga melakukan usaha katering (jasa boga) maka penyerahan makanan dan minuman untuk usaha katering dikenakan PPN. Ciri-ciri umum usaha katering antara lain : |
|||||||
|
||||||||
4.3. | Pengusaha restauran yang juga melakukan usaha katering agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restauran dengan usaha kateringnya. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.