Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 07/PJ/2019
Kategori :
Lainnya
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas menerima pengaduan.
- Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pengelolaan Pengaduan.
- Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
- Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian Pengaduan.
(1) | Penerima Pengaduan meliputi:
|
||||||||||||
(2) | Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. | ||||||||||||
(3) | Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:
|
(1) | Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan:
|
(2) | Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
(5) | Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. |
(6) | Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. |
(7) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:
|
(8) | Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. |
(9) | Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. |
(10) | Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. |
(1) | Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. |
(2) | Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. |
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.