Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 46/PJ/2015
Cetak Biru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 46/PJ/2015
TENTANG
CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015-2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menciptakan keselarasan antara perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan Rancana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah ditetapkan, diperlukan panduan penyusunan rencana kegiatan berbasis TIK untuk jangka waktu lima tahun ke depan;
- bahwa dalam rangka memberikan panduan untuk menuju keterpaduan langkah unit kerja TIK dan unit kerja terkait di DJP dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun panduan resmi bagi unit kerja TIK dan unit kerja terkait;
- bahwa dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan berbasis TIK, pengendalian investasi dan memastikan perolehan manfaat atas investasi TIK yang dilakukan, perlu disusun instrumen strategis yang dapat digunakan oleh Board of Direktur (BoD) sebagai acuan untuk keperluan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi (CBTIK) DJP Tahun 2015-2019 untuk acuan dalam setiap kegiatan berbasis TIK di DJP.
Mengingat :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015-2019.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (CBTIK DJP) adalah rencana jangka panjang (periode 5 tahun), yang komponen utamanya terdiri dari:
- Visi, misi, dan sasaran strategis, yang berisi tentang visi, misi, dan serta sasaran strategis TIK DJP;
- Arah dan Batasan Pengembangan TIK, yang berisi pilar-pilar dan prinsip-prinsip pengembangan TIK;
- TIK yang Diharapkan, yang berisi Layanan TIK, Aplikasi, dan Infrastruktur yang diharapkan;
- Analisis Kesenjangan TIK, yang berisi analisis kesenjangan aplikasi dan analisis kesenjangan infrastruktur;
- Roadmap TIK DJP dari tahun 2015 hingga tahun 2019.
(1) | CBTIK DJP 2015-2019 disusun dengan tujuan untuk:
|
(2) | CBTIK DJP 2015-2019 disusun dalam 1 (satu) buku sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.