Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Dalam rangka uji coba perluasan dan penerapan wilayah kerja di PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan bahwa cakupan wilayah kerja PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) , jenis dan Masa Pajak/Tahun Pajak SPT yang diolah PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.