Peraturan Pemerintah Nomor : 62 TAHUN 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2A disisipkan 7 (tujuh) ayat baru yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), dan ayat (1g) sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
|
||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2F
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 165
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
I. | UMUM Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi tersebut berhubungan pula dengan pelayanan publik yang menyangkut pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum, antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastruktur lainnya. Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam. Perencanaan bersama tersebut dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Secara administrasi pemerintahan, wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berada di wilayah Kota Batam yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus diselaraskan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Wali Kota Batam, perlu diatur bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam sehingga pelaksanaan tugas dan wewenangnya akan lebih efektif. Syarat untuk Wali Kota Batam diangkat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu tidak sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, perlu diatur antara lain ketentuan mengenai pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batam, serta ketentuan mengenai kedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam yang tidak melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan/atau evaluasi oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam” adalah bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam bersama dengan Pemerintah Kota Batam menyusun perencanaan bersama mengenai pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, antara lain jalan, saluran air/drainase, jembatan, taman, pasar umum/pusat perdagangan, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infrastruktur lainnya yang disepakati oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan Wali Kota Batam. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Wali Kota Batam yang sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat (1d) Cukup jelas. Ayat (1e) Cukup jelas. Ayat (1f) Cukup jelas. Ayat (1g) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 2F Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6384
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.