Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 652/PJ/2019
Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 652/PJ/2019
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU
PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN
DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.
PERTAMA :
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Desember 2019.
KEDUA :
Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA mengalami perpindahan tempat terdaftar, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.
KETIGA :
Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Diktum PERTAMA tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sejak Masa Pajak diterbitkannya pencabutan PKP atau pemusatan PKP.
KELIMA :
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
KEENAM :
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan dan/atau sukarela mengajukan permohonan untuk dapat membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan, selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KETUJUH :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Direktur Peraturan Perpajakan II;
- Direktur Perpajakan Internasional;
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
- Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
- Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I;
- Kepala Kanwil DJP Riau;
- Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau;
- Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Kanwil DJP Banten;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III;
- Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara;
- Kepala Kanwil DJP Bali;
- Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
- Kepala KPP Madya Medan;
- Kepala KPP Madya Pekanbaru;
- Kepala KPP Madya Batam;
- Kepala KPP Madya Palembang;
- Kepala KPP Madya Bekasi;
- Kepala KPP Madya Bogor;
- Kepala KPP Madya Tangerang;
- Kepala KPP Madya Bandung;
- Kepala KPP Madya Semarang;
- Kepala KPP Madya Surabaya;
- Kepala KPP Madya Sidoarjo;
- Kepala KPP Madya Malang;
- Kepala KPP Madya Denpasar;
- Kepala KPP Madya Balikpapan;
- Kepala KPP Madya Makassar.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.