(1) |
Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) |
Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) |
Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) |
Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) |
Dokumen LACK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) |
Dokumen LACK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(9) |
Dokumen LACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(10) |
Dokumen LACK-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(11) |
Dokumen LACK-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(12) |
Dokumen LACK-9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(13) |
Dokumen BCK-10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(14) |
Dokumen BACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(15) |
Dokumen CK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2), dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. |
(16) |
Formulir untuk laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di toko bebas bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(17) |
Dihapus. |