Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ/2020

Kategori : PPN

Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama


21 Januari 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ/2020

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. UMUM

Bahwa terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal untuk memberikan penegasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk:
  1. memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN); dan
  2. memberikan keadilan berkenaan dengan hak pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
   
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penegasan atas pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
   
C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan atas perlakuan terhadap pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.
   
D. DASAR

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
   
E. MATERI

1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
   
2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.
   
3. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
   
4. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku terhadap Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
   
5. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 4 hanya dapat dilakukan dalam hal:
  1. Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP atau JKP yang bersangkutan; dan
  2. terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan.
   
6. Contoh perlakuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. PENUTUP

Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO


Tembusan :
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak