Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ/2020
Kategori :
PPN
Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Januari 2020
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ/2020
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | UMUM Bahwa terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal untuk memberikan penegasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. |
||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan atas perlakuan terhadap pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. |
||||||||||||||||||||||
D. | DASAR Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. |
||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
|
||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO
Tembusan :
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.