Keputusan Presiden Nomor : 11 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG

PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    
Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);


MEMUTUSKAN :  


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).


KESATU :

Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.


KEDUA :

Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KETIGA :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO