(1) |
Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar dan dilampiri dengan Dokumen Persyaratan. |
(2) |
Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. |
mengisi formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan; |
b. |
mengunggah salinan digital (softcopy) formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak beserta Dokumen Persyaratan; dan |
c. |
mengirimkan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b ke alamat posel (email) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|
(3) |
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. |
(4) |
Atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diunggah. |
(5) |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum dalam jangka waktu penyelesaian tertentu, dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(6) |
Dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah tidak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Persyaratan. |
(7) |
Klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:
a. |
cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel (email) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; |
b. |
pos dengan menyertakan bukti pengiriman surat; dan/atau |
c. |
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. |
|
(8) |
Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan secara elektronik ke alamat posel (email) Kantor Wilayah DJP, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan/atau KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi. |
(9) |
Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam jangka waktu penyelesaian tertentu setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan. |
(10) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menolak permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan. |
(11) |
Penerbitan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9) dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. |
(12) |
Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan dokumen berupa produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dan/atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada Wajib Pajak melalui:
a. |
cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; |
b. |
pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau |
c. |
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. |
|
(13) |
Alamat posel (email) KPP, KP2KP, dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (12) yaitu alamat posel (email) yang tercantum pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. |