Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020-2024.
PERTAMA : Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA berisi:
- Pendahuluan;
- Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
- Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
- Target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
- Penutup.
KETIGA : Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 disusun sebagai acuan untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan 2024, untuk:
- penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Pajak;
- penyusunan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak; dan
- penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
KEEMPAT : Seluruh Unit Organisasi Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024.
KELIMA : Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 ditetapkan, dan disampaikan kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak dan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.
KEENAM : Rencana Strategis Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEEMPAT dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
- terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Unit Eselon I dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Eselon I dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
KETUJUH : Perubahan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEENAM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk perubahan Renstra Unit Eselon I ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah melalui proses penelaahan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
- Untuk Perubahan Renstra Unit Eselon II ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak setelah melalui proses penelaahan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perencanaan strategis di Direktorat Jenderal Pajak.
KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Seluruh Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.