Peraturan Pemerintah Nomor : 10 TAHUN 2021

Kategori : Lainnya

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG
KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
  5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  7. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.


Pasal 2

 
(1) Pengaturan Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
  1. memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional; dan
  2. mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini  meliputi:
  1. penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi;
  2. evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
  3. pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
  4. dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
  5. sanksi administratif.


BAB II
PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI

Pasal 3


(1) Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur:
  1. proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
  2. jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
  3. besaran penyesuaian tarif;
  4. mulai berlakunya penyesuaian tarif;
  5. jangka waktu penyesuaian tarif; dan
  6. daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
(5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali.


Pasal 4


(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan:
  1. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
  2. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
  3. usulan besaran penyesuaian tarif; dan
  4. studi kelayakan proyek.


Pasal 5


(1) Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan:
  1. penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 (lima) tahun terakhir daerah yang bersangkutan;
  2. dampak terhadap fiskal nasional dan daerah;
  3. urgensi penetapan tarif;
  4. kapasitas fiskal daerah; dan
  5. insentif fiskal yang telah diterima.
(2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau  pembebasan tarif; atau
  2. penolakan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
  1. proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;    
  2. jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;    
  3. besaran penyesuaian tarif;    
  4. mulai berlakunya penyesuaian tarif;    
  5. jangka waktu penyesuaian tarif; dan    
  6. daerah terkait proyek strategis nasional yang direkomendasikan melakukan penyesuaian tarif.


Pasal 6


(1) Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).


Pasal 7


(1) Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.


BAB III
EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA
MENGENAI PAJAK DAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8


Pelaksanaan evaluasi terhadap Pajak dan Retribusi terdiri atas:
  1. evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan
  2. evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi.


Pasal 9


Evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan atas:
  1. rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi; dan
  2. rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi.


Bagian Kedua
Evaluasi Rancangan Perda Provinsi
Mengenai Pajak dan Retribusi

Pasal 10


(1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
a. latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
2. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
3. dampak terhadap kemudahan berusaha,
dan
b. berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.


Pasal 11


(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap.
(2) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(3) Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional.
(4) Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
(5) Menteri Dalam Negeri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada gubernur, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(8)  Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.


Pasal 12


(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9), gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur.
(3) Dalam hal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota
Mengenai Pajak dan Retribusi

Pasal 13


(1) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
a. latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
2. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
3. dampak terhadap kemudahan berusaha,
dan
b. berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.


Pasal 14


(1) Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap.
(2) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi oleh gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(3) Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional.
(4) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur.
(5) Gubernur melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada bupati/wali kota, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(8) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.


Pasal 15


(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
(2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam hal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Evaluasi Perda Mengenai Pajak dan Retribusi

Pasal 16


(1) Gubernur/bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional.
(5) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Perda mengenai Pajak dan Retribusi bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Perda mengenai Pajak dan Retribusi diterima.


Pasal 17


(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
  2. rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan
  3. rekomendasi penghentian pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
(4) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menetapkan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.


BAB IV
PENGAWASAN PERDA
MENGENAI PAJAK DAN RETRIBUSI

Pasal 18


Dalam rangka pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi:
  1. bertentangan dengan kepentingan umum;
  2. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional; dan/atau
  4. menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.


Pasal 19


(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan:
  1. laporan hasil pemantauan;
  2. laporan masyarakat;
  3. pemberitaan media;
  4. kunjungan lapangan;
  5. analisis perkembangan realisasi Pajak dan Retribusi; dan/atau
  6. sumber informasi lainnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri Keuangan merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.


Pasal 20


(1) Berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  2. rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  3. rekomendasi penghentian pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
(4) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menetapkan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.


BAB V
DUKUNGAN INSENTIF
PELAKSANAAN KEMUDAHAN BERUSAHA

Pasal 21


(1) Dalam hal pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa transfer ke daerah.
(3) Pengalokasian anggaran dukungan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan insentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 22


(1) Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), diberikan teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Gubernur/bupati/wali kota wajib menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima.


Pasal 23


(1) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif berupa:
  1. penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) atau Pasal 13 ayat (2); dan
  2. penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan/atau Pasal 20 ayat (3).
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 24


(1) Dalam hal daerah mengalami bencana alam, kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah, Menteri Keuangan dapat memberikan relaksasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
  1. daerah yang dikenai sanksi administratif dan/atau daerah yang mendapatkan relaksasi pengenaan sanksi administratif;
  2. bentuk sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif; dan
  3. jangka waktu pemberian sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Menteri Keuangan dalam memberikan sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif.


Pasal 25


(1) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), Menteri Keuangan menyalurkan kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda, disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan mengenakan kembali sanksi administratif penundaan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan pada tahun anggaran berikutnya bagi Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 27


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 20


 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2020

TENTANG

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG

KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

 


I. UMUM

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan wujud kebijakan dan langkah strategis yang ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tersebut menuangkan tujuan tersebut melalui kebijakan:
  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
  3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
  4. peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja tersebut membutuhkan peningkatan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, utamanya dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha. Untuk itu, telah dilakukan penyesuaian atas beberapa pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mampu mendorong tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi secara nasional serta dalam penyusunan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Selain penyempurnaan kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan agar Pemerintah Pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah melalui dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah sebagai akibat adanya pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha tersebut.

Agar kebijakan Pajak dan Retribusi dan pemberian dukungan insentif anggaran dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
   
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.



Pasal 2

Cukup jelas.



Pasal 3

Cukup jelas.



Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Penyesuaian tarif untuk program prioritas nasional difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan mempertimbangkan:

  1. cakupan program prioritas nasional sangat luas sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur;
  2. studi kelayakan dan keluaran dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur; dan
  3. adanya batasan pemberian fasilitas dengan tetap menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah.


Pasal 5

Cukup jelas.



Pasal 6

Cukup jelas.



Pasal 7

Cukup jelas.



Pasal 8

Cukup jelas.



Pasal 9

Cukup jelas.



Pasal 10

Cukup jelas.



Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi terhadap Kebijakan Fiskal Nasional antara lain meliputi pengujian atas penentuan jenis Pajak dan/atau Retribusi, penentuan objek Pajak dan/atau Retribusi, batasan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dasar penetapan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak dan/atau Retribusi, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Cukup jelas.


Ayat (6)

Cukup jelas.


Ayat (7)

Cukup jelas.


Ayat (8)

Cukup jelas.


Ayat (9)

Cukup jelas.



Pasal 12

Cukup jelas.



Pasal 13

Cukup jelas.



Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi terhadap Kebijakan Fiskal Nasional antara lain meliputi pengujian atas penentuan jenis Pajak dan/atau Retribusi, penentuan objek Pajak dan/atau Retribusi, batasan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dasar penetapan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak dan/atau Retribusi, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Cukup jelas.


Ayat (6)

Cukup jelas.


Ayat (7)

Cukup jelas.


Ayat (8)

Cukup jelas.


Ayat (9)

Cukup jelas.



Pasal 15

Cukup jelas.



Pasal 16

Cukup jelas.



Pasal 17

Cukup jelas.



Pasal 18

Pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi terhadap Kebijakan Fiskal Nasional antara lain meliputi pengujian atas penentuan jenis Pajak dan/atau Retribusi, penentuan objek Pajak dan/atau Retribusi, batasan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dasar penetapan tarif Pajak dan/atau Retribusi, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak dan/atau Retribusi, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Pasal 19

Cukup jelas.



Pasal 20

Cukup jelas.



Pasal 21

Cukup jelas.



Pasal 22

Cukup jelas.



Pasal 23

Cukup jelas.



Pasal 24

Cukup jelas.



Pasal 25

Cukup jelas.



Pasal 26

Cukup jelas.



Pasal 27

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6622