Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. |
||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.