Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 87/PMK.01/2019

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.01/2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 217/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berkenaan dengan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor: B-390/M/KT.01/2019 tanggal 26 April 2019;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 422 huruf j dan huruf 1 diubah, sehingga Pasal 422 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 422


Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  5. Direktorat Penegakan Hukum;
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  7. Direktorat Keberatan dan Banding;
  8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
  11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
  14. Direktorat Perpajakan Internasional; dan
  15. Direktorat Intelijen Perpajakan.
   
2. Ketentuan Pasal 450 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 450


Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
   
3. Ketentuan Pasal 451 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 451


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan I.
   
4. Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 452


Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
  1. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  2. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
  3. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  4. Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
   
5. Ketentuan Pasal 465 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 465


Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
   
6. Ketentuan Pasal 466 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 466


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.
   
7. Ketentuan Pasal 467 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 467


Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas:
  1. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
  3. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III.
   
8. Ketentuan Pasal 468 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 468


(1) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor lainnya.
   
9. Ketentuan Pasal 469 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 469


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan I.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan.
   
10. Ketentuan Pasal 470 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 470


Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
   
11. Ketentuan Pasal 471 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 471


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  3. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II.
   
12. Ketentuan Pasal 472 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 472


Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
  1. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
  2. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  3. Subdirektorat Advokasi;
  4. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
   
13. Ketentuan Pasal 481 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 481


Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
14. Ketentuan Pasal 482 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 482


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
15. Ketentuan Pasal 483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 483


Subdirektorat Advokasi terdiri atas:
  1. Seksi Advokasi I;
  2. Seksi Advokasi II;
  3. Seksi Advokasi III; dan
  4. Seksi Advokasi IV.
   
16. Ketentuan Pasal 484 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 484


(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan.
(2) Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(3) Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
(4) Seksi Advokasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
   
17. Ketentuan Pasal 572 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 572


Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Potensi Perpajakan;
  2. Subdirektorat Dampak Kebijakan;
  3. Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
   
18. Ketentuan Pasal 581 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 581


Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak serta pemantauan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak.
   
19. Ketentuan Pasal 582 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 582


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak;
  3. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; dan
  5. pemantauan pengendalian mutu dan evaluasi pengawasan.
   
20. Ketentuan Pasal 583 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 583


Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
  2. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
  3. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
  4. Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan.
   
21. Ketentuan Pasal 584 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 584


(1) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak.
(2) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak, serta melakukan penetapan Wajib Pajak yang diadministrasikan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
(3) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa dan sektor lainnya, serta melakukan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak.
(4) Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV di Kantor Pelayanan Pajak.
   
22. Ketentuan Pasal 585 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 585


Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan, pemantauan, prakiraan, penyajian tampilan statistik, dan evaluasi penerimaan pajak serta penyiapan bahan, penyusunan dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.
   
23. Ketentuan Pasal 586 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 586


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan;
  2. penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan;
  3. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
  5. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan; dan
  6. penyiapan, penyusunan, dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.
   
24. Ketentuan Pasal 587 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 587


Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan;
  2. Seksi Pemantauan Penerimaan;
  3. Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan
  4. Seksi Evaluasi Penerimaan.
   
25. Ketentuan Pasal 588 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 588


(1) Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan pajak.
(2) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan pajak.
(3) Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang maupun pendek, dan penyusunan prakiraan realisasi penerimaan serta melakukan pengelolaan statistik penerimaan pajak.
(4) Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pemantauan, dan penyusunan evaluasi penerimaan pajak serta mitigasi risiko penerimaan pajak.
   
26. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 610


Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
   
27. Ketentuan Pasal 611 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 611


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang data dan informasi perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data dan informasi perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
   
28. Ketentuan Pasal 612 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 612


Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Data Internal;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal;
  4. Subdirektorat Analisis Data;
  5. Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
   
29. Ketentuan Pasal 613 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 613


Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pengendalian perencanaan strategis kebutuhan data dan informasi, kebijakan dan prosedur tata kelola data dan informasi, perancangan arsitektur informasi, dan evaluasi kebijakan teknis operasional mengenai data dan informasi.
   
30 Ketentuan Pasal 614 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 614


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelahaan dan penyusunan kebijakan prioritas inisiatif strategis atas kebutuhan data dan informasi, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manajemen perubahan, penyusunan proses bisnis, pengendalian dan pemantauan program kerja, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi kegiatan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
  2. penyusunan kebijakan dan prosedur, pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen kualitas data;
  3. penyusunan arsitektur data warehouse, kebijakan pengelolaan data internal dan eksternal, kebijakan pengelolaan kamus data, dan pengelolaan standardisasi data, serta perumusan dan pengembangan model dan desain data; dan
  4. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, analisis data dan manajemen risiko kepatuhan, prosedur kerja, dan proses bisnis di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
   
31. Ketentuan Pasal 615 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 615


Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi;
  2. Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi;
  3. Seksi Perancangan Arsitektur Informasi; dan
  4. Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi.
   
32. Ketentuan Pasal 616 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 616


(1) Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manajemen perubahan, pengendalian pengelolaan manajemen risiko, serta implementasi kegiatan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
(2) Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan prosedur, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data.
(3) Seksi Perancangan Arsitektur Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan administrasi penyusunan arsitektur data pada data warehouse, model dan desain data, master data baik berupa data spasial maupun non spasial, pengelolaan kamus data, penyusunan dan pengelolaan standardisasi data.
(4) Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan dan pelaksanaan administrasi laporan tindak lanjut atas umpan balik dari pengguna sebagai bahan perbaikan kualitas data, analisis data dan manajemen risiko, serta laporan evaluasi berkala atas prosedur kerja dan proses bisnis pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
   
33. Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 617


Subdirektorat Pengelolaan Data Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional mutu data internal dan pengelolaan data warehouse, pengolahan dan rekonsiliasi data penerimaan dan data utang pajak, serta pengelolaan akun Wajib Pajak.
   
34. Ketentuan Pasal 618 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 618


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pelaksanaan pengelolaan, penarikan, pembenahan, perbaikan, penjaminan mutu, dan pengendalian mutu data internal;
  2. pelaksanaan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data;
  3. penyiapan bahan, penyusunan prosedur, dan penyajian serta pelayanan permintaan data internal;
  4. pemberian umpan balik hasil pengelolaan dan pengendalian mutu data internal;
  5. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pembukuan, rekonsiliasi, sinkronisasi, validasi, verifikasi, dan penatausahaan data penerimaan pajak dan data utang pajak; dan
  6. pengolahan basis data penerimaan dan utang pajak serta pengelolaan akun Wajib Pajak.
   
35. Ketentuan Pasal 619 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 619


Subdirektorat Pengelolaan Data Internal terdiri atas:
  1. Seksi Pemantauan Data Internal;
  2. Seksi Pengendalian Mutu Data Internal;
  3. Seksi Pengelolaan Data Warehouse;
  4. Seksi Pengolahan Data Penerimaan; dan
  5. Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak.
   
36. Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 620


(1) Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pengelolaan data internal.
(2) Seksi Pengendalian Mutu Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, penjaminan, dan pengendalian mutu data internal, serta pemberian umpan balik hasil pengendalian mutu data internal;
(3) Seksi Pengelolaan Data Warehouse mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian penarikan data internal, serta melakukan penyiapan bahan, penyusunan prosedur, penyajian, dan pelayanan permintaan data internal.
(4) Seksi Pengolahan Data Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, dan pelaksanaan pengolahan data penerimaan, serta melakukan pengelolaan akun Wajib Pajak.
(5) Seksi Rekonsilisasi Data Penerimaan dan Utang Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, serta pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan dan utang pajak.
   
37. Ketentuan Pasal 621 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 621


Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan data eksternal.
   
38. Ketentuan Pasal 622 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 622


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal;
  2. penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal;
  3. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal;
  4. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal; dan
  5. penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.
   
39. Ketentuan Pasal 623 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 623


Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal terdiri atas:
  1. Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal;
  2. Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal; dan
  3. Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal.
   
40. Ketentuan Pasal 624 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 624


(1) Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal.
(2) Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal.
(3) Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.
   
41. Di antara Pasal 624 dan Pasal 625 disisipkan 8 (delapan) pasal yakni Pasal 624A, Pasal 624B, Pasal 624C, Pasal 624D, Pasal 624E, Pasal 624F, Pasal 624G, Pasal 624H yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 624A


Subdirektorat Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan.


Pasal 624B


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624A, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan;
  2. penyiapan bahan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan; dan
  4. penerimaan dan pemberian umpan balik hasil analisis data perpajakan.


Pasal 624C


Subdirektorat Analisis Data terdiri atas:
  1. Seksi Analisis Data I;
  2. Seksi Analisis Data II;
  3. Seksi Analisis Data III; dan
  4. Seksi Analisis Data IV.


Pasal 624D


(1) Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melakukan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan yang berkaitan dengan sektor industri, sektor perdagangan dan ekonomi digital, sektor jasa keuangan dan jasa lainnya, sektor sumber daya alam, sektor belanja pemerintah dan sektor lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 624E


Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data.


Pasal 624F


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624E, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelahaan dan penyusunan kebijakan operasional pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data;
  2. pelaksanaan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data;
  4. pelaksanaan pengembangan formulasi risiko; dan
  5. pelaksanaan penyediaan layanan mandiri otomasi output data dan penyajian hasil sains data.

 

Pasal 624G


Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data terdiri atas:
  1. Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko;
  2. Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko;
  3. Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko; dan
  4. Seksi Sains Data.


Pasal 624H


(1) Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, identifikasi, asesmen, dan penentuan prioritas risiko, serta pengusulan bahan penyusunan rencana peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
(2) Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan formulasi dan pemetaan risiko kepatuhan Wajib Pajak.
(3) Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan strategi mitigasi risiko, analisis dampak risiko kepatuhan Wajib Pajak, pengujian otomasi output data, dan penyajian hasil analisis data.
(4) Seksi Sains Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan otomasi output data dan penyajian hasil analisis data.
   
42. Ketentuan Pasal 625 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 625


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal.
   
43. Ketentuan Pasal 650 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 650


Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
   
44. Ketentuan Pasal 651 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 651


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
   
45. Ketentuan Pasal 652 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 652


Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
  1. Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi;
  2. Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan;
  3. Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi;
  5. Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
   
46. Ketentuan Pasal 653 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 653


Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi kebijakan, dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
   
47. Ketentuan Pasal 654 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 654


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan kebijakan, serta perencanaan strategi pengembangan dan keamanan sistem informasi;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengelolaan inovasi teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi pengelolaan penyedia jasa aplikasi;
  5. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  6. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi.
   
48. Ketentuan Pasal 655 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 655


Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. Seksi Arsitektur Sistem Informasi;
  3. Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  4. Seksi Evaluasi Sistem Informasi.
   
49. Ketentuan Pasal 656 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 656


(1) Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, dan perencanaan strategi pengembangan dan keamanan sistem informasi, pengelolaan inovasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan penyedia jasa aplikasi.
(2) Seksi Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi.
   
50. Ketentuan Pasal 657 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 657


Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem perpajakan.
   
51. Ketentuan Pasal 658 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 658


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan;
  3. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan; dan
  4. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan.
   
52. Ketentuan Pasal 659 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 659


Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan terdiri atas:
  1. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II;
  3. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan
  4. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan.
   
53. Ketentuan Pasal 660 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 660


(1) Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan.
(3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
   
54. Ketentuan Pasal 661 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 661


Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware).
   
55. Ketentuan Pasal 662 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 662


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung manajemen;
  3. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen;
  4. penyusunan petunjuk pengembangan, reviu, dan pengujian teknis atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi;
  5. pengelolaan piranti tengah (middleware); dan
  6. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung administrasi perpajakan dan pendukung manajemen.
   
56. Ketentuan Pasal 663 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 663


Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan terdiri atas:
  1. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II;
  3. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen; dan
  4. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan.
   
57. Ketentuan Pasal 664 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 664


(1) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware), serta penyusunan petunjuk pengembangan dan reviu atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung manajemen.
(3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung perpajakan dan pendukung manajemen, serta pengujian atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
   
58. Di antara Pasal 664 dan Pasal 655 disisipkan 8 (delapan) pasal yakni Pasal 664A, Pasal 664B, Pasal 664C, Pasal 664D, Pasal 664E, Pasal 664F, Pasal 664G, dan Pasal 664H yang berbunyi sebagai erikut:

Pasal 664A


Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras, aplikasi, jaringan komunikasi data, basis data, dan keamanan sistem informasi, serta melaksanakan pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi.


Pasal 664B


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664A, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan aplikasi;
  3. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan jaringan komunikasi data;
  4. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data;
  5. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan kelangsungan layanan; dan
  6. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan keamanan sistem.


Pasal 664C


Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi terdiri atas:
  1. Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi;
  2. Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
  3. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  4. Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan; dan
  5. Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi.


Pasal 664D


(1) Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras pada pusat data dan pusat pemulihan data, serta instalasi dan pemeliharaan aplikasi.
(2) Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan nama domain, jaringan antarunit vertikal, dan jaringan lokal pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak.
(3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pemuktakhiran data referensi.
(4) Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan sinkronisasi data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pengelolaan rencana dan pengujian pemulihan data.
(5) Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan operasional pusat kendali keamanan, penanganan insiden keamanan, dan pengujian kerentanan sistem.


Pasal 664E


Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pemantauan dan pelayanan sistem informasi.


Pasal 664F


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664E, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal dan eksternal;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja;
  3. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi;
  5. pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi; dan
  6. pelaksanaan deteksi insiden sistem informasi.


Pasal 664G


Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi terdiri atas:
  1. Seksi Layanan Sistem Internal;
  2. Seksi Layanan Sistem Eksternal;
  3. Seksi Layanan Operasional;
  4. Seksi Bimbingan Sistem; dan
  5. Seksi Pemantauan Sistem.


Pasal 664H


(1) Seksi Layanan Sistem Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal.
(2) Seksi Layanan Sistem Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi eksternal.
(3) Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja.
(4) Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Seksi Pemantauan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi, serta pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi.
   
59. Ketentuan Pasal 665 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 665


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Seksi Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi.
   
60. Ketentuan Pasal 1749 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1749


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1748, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan perpajakan;
  2. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah;
  3. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
  4. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;
  5. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah;
  6. penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
  7. pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  9. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
   
61. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  2. seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 507) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1098), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 641