Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 8/BC/2021
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 8/BC/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-17/BC/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN CUKAI
SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN
PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan cukai dengan cara pembayaran secara berkala, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
- bahwa untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 705);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-17/BC/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta ayat (2) dihapus dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) | Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada:
|
(2) | Dihapus. |
(3) | Tanggal 14 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tanggal 28 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
(4) | Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
(5) | Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik:
|
(7) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan cukai. |
1. | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
|
2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.