Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 07/PJ.24/2001
22 Mei 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/2001

TENTANG

PENEGASAN PETUNJUK EDITING SSP LEMBAR KE-2

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Urutan Pelaksanaan editing SSP lembar ke-2 tetap mengikuti petunjuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001
  2. Perubah-perubahan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 adalah sebagai berikut:
    1. Penambahan Kode Jenis Setoran 199 Pembayaran Pendahuluan skp ke dalam Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak: 0111; 0112; 0113; 0114; 0115; 0116; 0117; 0118; 0131; 0132; 0133; 0134; dan 0171, sesuai dengan perubahan KJS dalam KEP 169/PJ/2001. Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) tersebut digunakan untuk menampung pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surait ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran tersebut dapat dibukukan pada sisi kredit dalam perhitungan sanksi admnistrasi yang akan dikenakan.
    2. Penggabungan penggunaan beberapa Kode Jenis Setoran (KJS) pada Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0118 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri yang semula dipisahkan atas KJS Orang Pribadi dan KJS Badan menjadi satu KJS dengan tujuan untuk penyederhanaan penggunaan kode dan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak.

      Contoh :
      Lampiran SE-02/PJ/2001
      Menjadi
      MAP
      KJS
      Uraian Pembayaran
      MAP
      KJS
      Uraian Pembayaran
      0118
      409
      Psl 4(2)OP Jasa Konstruksi
      0118
      409
      Psl 4(2) atas Jasa Konstruksi
      0118
      424
      Psl 4(2) Bada Jasa Konstruksi
      0118
      409
      Psl 4(2) atas Jasa Konstruks
    3. Pembayaran/Penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara khusus menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0119 PPh Non Migas lannnya untuk pembayaran PPh dan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0139 PPN/PPnBM Lainnya untuk pembayaaan PPN dan PPnBM seperfi contoh dibawah ini:
      Lampiran SE-02/PJ/2001 Menjadi
      MAP
      KJS
      Uraian Pembayaran
      MAP
      KJS
      Uraian Pembayaran
      0111
      409
      PPh Psl 21 lain-lain final
      0119
      100
      PPh Non Migas Lainnya
      0112
      199
      Final lain-lain
      0119
      100
      PPh Non Migas Lainnya
    4. Perubahan pada PPh Pasal 22 (MAP:01 12), PPN dalam Negeri (MAP:0131), PPN Impor (MAP:0132), PPnBM Dalam Negeri (MAP:0133), dan PPnBM Impor (MAP:0134) menjadi sebagaimana dalam contoh di bawah ini:
      Lampiran SE-02/PJ/2001aa
      Menjadi
      MAP
      KJS
      Uraian Pembayaran
      MAP
      KJS
      Uraian Pembayaran
      0112
      900
      PPh Pasal 22 dari Bendaharawan
      0112
      900
      PPh Pasal 22 dari Pemungut
      0112
      901
      PPh Pasal 22 dari Pemungut
      0112
      310
      SKPKB PPh Pasal 22
      0131
      900
      Pemungut
      0131
      900
      Pemungut
       
       
       
      0131
      314
      SKPKB Pemungut PPN
      0132
      900
      Pemungut
      0132
      900
      Pemungut
           
      0132
      900
      SKPKB PPN Impor
      0132
      900
      Pemungut
      0133
      900
      Pemungut
           
      0133
      311
      SKPKB Pemungut PPnBM DN
      0134
      900
      Pemungut
      0134
      900
      Pemungut
           
      0134
      310
      SKPKB PPnBM Impor
  1. Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 diganti dengan Tabel perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Kantor Pelayaaan Pajak dan kantor Penyuluhan Pajak agar segera mensosialisasikan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak dan Perubahan Kode MAP serta Kode jenis Setoran sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA