Peraturan Pemerintah Nomor : 93 TAHUN 2021
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
- Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
- Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
- Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
- Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
BAB II
BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
PARTISIPASI INTERES SERTA PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 2
(1) | Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:
|
(2) | Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
(3) | Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
|
(1) | Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian. |
(2) | Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor. |
(3) | Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor. |
(4) | Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(1) | Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), apabila memenuhi seluruh kriteria:
|
(2) | Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(1) | Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang:
|
(2) | Untuk memperoleh pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
|
(3) | Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
BAB III
TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 7
(1) | Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu:
|
(2) | Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan. |
(3) | Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) | Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
|
(2) | Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut. |
(1) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada saat:
|
(2) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terjadi. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172),
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:
- Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan
- Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172),
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 201
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
I. | UMUM Indonesia mempunyai kekayaan alam yang berlimpah termasuk cadangan Minyak dan Gas Bumi di dalam perut buminya. Untuk mendapatkan manfaat dari cadangan Minyak dan Gas Bumi tersebut, Pemerintah mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor untuk melakukan pengelolaan suatu Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang hasilnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor dapat berupa Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi atau Kontrak Bagi Hasil gross split. Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tersebut diberikan dalam bentuk Partisipasi Interes yang merupakan hak, kepentingan, dan kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Partisipasi Interes yang merupakan bagian dari harta tidak bergerak dapat dimiliki secara langsung dan tidak langsung. Partisipasi Interes ini dapat dialihkan kepada pihak lain dengan tujuan untuk membagi risiko ataupun tujuan ekonomis lainnya. Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta keadilan pengenaan Pajak atas pengalihan Partisipasi Interes yang diharapkan dapat juga mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam rangka memberikan dukungan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi badan usaha yang dapat mendorong kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengalihan Partisipasi Interes yang telah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “harta tidak bergerak” adalah harta permanen seperti tanah, bangunan, instalasi permanen, peralatan, dan kandungan mineral, Minyak dan Gas Bumi dan sumber daya alam lainnya termasuk hak yang melekat pada harta tidak bergerak tersebut dan saham yang mendasari harta tidak bergerak. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Pada masa Eksplorasi Kontraktor menanggung risiko yang cukup signifikan dalam mencari cadangan Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor dapat mengalihkan Partisipasi Interes dalam rangka melakukan mitigasi risiko tersebut. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan Kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi yang telah dikeluarkan pada Wilayah Kerja (nilai pengalihan Partisipasi Interes tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan Kontraktor pada Wilayah Kerja tersebut). Contoh pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dalam masa Eksplorasi: Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK Migas pada tahun 2022 dan memegang 100% (seratus persen) interes di Blok Duku.
Sedangkan untuk menentukan ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini.
Ayat (2) Dalam masa Eksploitasi, Kontraktor memiliki kewajiban untuk mengalihkan Partisipasi Interes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama. Pasal 5
Huruf a Pada prinsipnya pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dikenai PPh final. Tetapi apabila atas pengalihan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia atas keuntungan pengalihan sahamnya, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes. Huruf b Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: Huruf c Yang dimaksud dengan “restrukturisasi” adalah pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. Huruf d Yang dimaksud dengan “restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity) adalah suatu rangkaian transaksi yang dapat berupa pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha, baik pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan secara tidak langsung atas Partisipasi Interes tidak mencatat adanya keuntungan serta tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase kepemilikan dari kantor pusat (ultimate parent entity) atau pengalihan kepemilikan secara tidak langsung atas Partisipasi Interes baik sebagian atau seluruhnya dari kantor pusat (ultimate parent entity) dimaksud. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Pasal 6 Ayat (1) Pada prinsipnya berdasarkan self assesment system, pemberitahuan yang disampaikan Kontraktor pada Pasal 5 telah mencukupi persyaratan agar transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung secara formal dikecualikan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan Partisipasi Interes. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung = Tarif PPh Final x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Ayat (2) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dengan memperhitungkan proporsi saham yang dialihkan pada setiap lapisan atau tingkatan kepemilikan atas Kontraktor yang memiliki secara langsung Partisipasi Interes pada suatu Wilayah Kerja.
Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6717
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.