Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. | ||||||
(2) | Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. | ||||||
(3) | Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
|
||||||
(4) | Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. |
(1) | Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan:
|
||||
(2) | Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(1) | Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh:
|
||||||
(2) | Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor sendiri oleh penerima penghasilan. | ||||||
(3) | Pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur adanya ruang penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima wajib pajak luar negeri dengan tarif lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) melalui Peraturan Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, yang antara lain mengatur penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap menjadi 10% (sepuluh persen). Memperhatikan hal tersebut, dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan pajak penghasilan antar investor dalam dan luar negeri serta mengurangi distorsi pembentukan harga Obligasi antar investor, perlu melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lebih lanjut, penyesuaian tarif pajak penghasilan atas Bunga Obligasi ini dilakukan sebagai upaya pengembangan dan pendalaman pasar Obligasi dalam negeri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Ayat (1)
Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri berdasakan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest bearing debt securities.
Masa kepemilikan Obligasi dikenal dengan istilah holding period. Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued interest. Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non interest bearing debt securities. Ayat (4)
Contoh:
Pada tanggal 1 Juli 2022, PT AAA (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut:
PT BBB (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp10.500.000,00 per lembar.
Pada tanggal 31 Mei 2023, PT BBB menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT CCC dengan harga jual Rp 10.666.667,00 per lembar termasuk bunga berjalan, melalui perantara. Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT BBB pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2023 adalah sebagai berikut:
Perolehan diskonto negatif atau rugi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
Pasal 3 Ayat (1)
Huruf a
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Huruf b
Walaupun penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong pajak penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi merupakan objek pajak penghasilan yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penghitungan pajak penghasilan dengan penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan menerapkan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan adalah tarif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Pasal 4 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System" adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
Kegiatan penatausahaan surat berharga mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon atau pelunasan surat berharga. Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.