Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk peserta. |
(2) | Dalam hal jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi dan jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara dan pengajar. |
(3) | Dalam hal jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara dan asesor. |
(4) | Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.