Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. |
(2) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0,00% (nol persen). |
(2) | Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dan pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat lanjutan bagi pihak pelapor” adalah program pelatihan yang diperuntukan bagi pihak pelapor yang telah mengikuti program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat dasar, atau yang dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai tingkat lanjutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pihak pelapor” adalah pihak pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur atau terhadap pihak pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh lembaga pengawas dan pengatur kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tarif’ dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya akomodasi selama mengikuti pelatihan.
Yang dimaksud dengan “biaya konsumsi” adalah biaya konsumsi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang-pergi). Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain kepentingan nasional, kegiatan kenegaraan, hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan, kejadian luar biasa, jumlah kekayaan bersih korporasi, layanan diselenggarakan secara daring, jumlah penghasilan tahunan, masa kerja profesi, bencana, usaha mikro kecil dan menengah, serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.