Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 11/BC/2021
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 Tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 11/BC/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-03/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PENGENAAN,
PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN
PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN
SUMBER DAYA ALAM
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa tata laksana pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
- bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor, serta menyelaraskan ketentuan mengenai pengawasan devisa hasil ekspor dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata laksana pengawasan pemenuhan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6302);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 13 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 16 dan angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), ayat (4) dihapus, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan Eksportir di bank devisa persepsi atau pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A, dan Pasal 18B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18B
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dihapus. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.