Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.4/2021

Kategori : Lainnya

Penetapan Jenis Satuan Barang Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua Dan Roda Tiga Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/KM.4/2021

TENTANG

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA
RODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat 1a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor;

Memperhatikan :

Surat Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 207/DAGLU.4/SD/3/2021 tanggal 30 Maret 2021 hal Usulan Satuan Komoditi Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


PERTAMA :

Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :

Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor.


KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku 10 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Menteri Perindustrian Republik Indonesia;
  3. Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  4. Kepala Lembaga National Single Window;
  5. Direktur Teknis Kepabeanan;
  6. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  7. Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
  8. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama/Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  10. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2021
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI