Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 13/BC/2021

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 13/BC/2021

TENTANG

TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE
EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi, perlu mengatur kembali tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314);
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler yang selanjutnya disebut Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90.
  2. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional atau International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
  3. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
  4. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
  5. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
  6. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  7. Penerima Barang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
  8. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  11. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
  12. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
  13. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
  14. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
  15. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
  16. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.
  17. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.
  18. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  19. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
  20. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang selanjutnya disebut dengan BC 2.5 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk impor untuk dipakai.
  21. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  22. Sistem Pengendalian IMEI adalah perangkat atau sistem yang menghubungkan, mengoordinasikan dan menyinkronkan Equipment Identity Register (EIR) seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler secara online serta merupakan pusat referensi data IMEI.
  23. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  25. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi tata cara:
  1. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang:
    1. berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB;
    2. dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5);
    3. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01;
    4. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01; dan
    5. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-03.
  2. pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang:
    1. dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
    2. diimpor melalui Penyelenggara Pos.
(2) Pemberitahuan dan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar Perangkat Telekomununikasi dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional.


BAB III
PEMBERITAHUAN IMEI

Bagian Kesatu
Perangkat Telekomunikasi yang Berasal dari Impor yang
Diberitahukan Menggunakan PIB

Pasal 3


(1) Importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.
(3) Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran.
(5) Penyampaian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).


Bagian Kedua
Perangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari Kawasan
Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean

Pasal 4


(1) Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5) dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom surat keputusan/dokumen lainnya dalam pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5).
(3) Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran.


Bagian Ketiga
Perangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke Kawasan
Bebas dari Luar Daerah Pabean

Pasal 5


(1) Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01.
(3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran.


Bagian Keempat
Perangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean

Pasal 6


(1) Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01 dan memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01.
(3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran.


Bagian Kelima
Perangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke Kawasan
Bebas dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean

Pasal 7


(1) Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-03.
(2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-03.
(3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP menyampaikan IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat persetujuan pengeluaran.


BAB IV
PENDAFTARAN IMEI

Bagian Kesatu
Perangkat Telekomunikasi yang Dibawa oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut

Pasal 8


(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berasal dari:
  1. luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam daerah pabean;
  2. luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; atau
  3. Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
dengan membawa Perangkat Telekomunikasi harus memberitahukan Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Kantor Pabean:
  1. tempat pemasukan, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
  2. tempat pengeluaran, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(5) Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.


Pasal 9


(1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyelesaikan kewajiban pabean.
(2) Tata cara penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.


Pasal 10


(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan belum mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dengan ketentuan:
  1. tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan;
  2. tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan
  3. membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh Kantor Pabean.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang karena alasan kesehatan harus keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dilakukan karantina kesehatan.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan; dan
  2. melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Pasal 11


(1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:
  1. nama lengkap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  2. nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  3. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
  4. tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  5. NPWP Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, jika ada;
  6. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  7. jenis Perangkat Telekomunikasi;
  8. merek Perangkat Telekomunikasi;
  9. tipe Perangkat Telekomunikasi; dan
  10. IMEI atas Perangkat Telekomunikasi.
(3) Atas penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon berupa bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI.
(4) Dalam hal SKP yang digunakan untuk menyediakan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan sehingga tidak dapat dioperasikan, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara manual.
(5) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4).
(6) Dalam hal SKP telah terintegrasi dengan Customs Declaration (BC 2.2) yang diajukan secara elektronik, pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat disampaikan bersamaan dengan penyampaian Customs Declaration.


Pasal 12


(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) kepada Pejabat Bea dan Cukai beserta:
  1. Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan;
  2. paspor; dan
  3. tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (4) dengan:
  1. hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi;
  2. data paspor; dan
  3. data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 13


(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (4) dalam hal berdasarkan:
  1. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menunjukkan kesesuaian; atau
  2. manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak dilakukan penelitian.
(2) Dalam hal Perangkat Telekomunikasi terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman elemen data yang tercantum dalam formulir pendaftaran IMEI yang disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ke dalam SKP, setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak SKP dapat dioperasikan kembali.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan:
a. persetujuan pendaftaran IMEI setelah memperbaiki data pada SKP sesuai dengan informasi pada:
  1. fisik atas Perangkat Telekomunikasi;
  2. paspor; dan/atau
  3. tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan,
untuk pendaftaran IMEI yang dilakukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
b. penolakan disertai dengan alasan, untuk pendaftaran IMEI yang dilakukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(6) SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum dalam formulir pendaftaran ke Sistem Pengendalian IMEI setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (5).


Pasal 14


Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh:
1. wisatawan asing;
2. perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; atau
3. badan internasional beserta para pejabatnya yang betugas di Indonesia,
dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika.


Bagian Kedua
Perangkat Telekomunikasi yang Diimpor Melalui
Penyelenggara Pos

Pasal 15


(1) Barang Kiriman impor berupa Perangkat Telekomunikasi dengan IMEI belum terdaftar dalam Sistem Pengendalian IMEI dapat dilakukan pendaftaran IMEI di Kantor Pabean tempat pemasukan.
(2) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mencantumkan data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK.
(3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.


Pasal 16


(1) Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note atau PIBK yang telah dilengkapi dengan data IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas Consignment Note atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang impor Barang Kiriman.


Pasal 17


(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat memperbaiki data IMEI yang diberitahukan dalam Consignment Note atau PIBK berdasarkan hasil pemeriksaan pabean.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman data IMEI pada SKP dalam hal Consignment Note atau PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disampaikan secara manual.
(3) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran.
(4) SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum dalam Consignment Note atau PIBK ke Sistem Pengendalian IMEI setelah Consignment Note atau PIBK mendapatkan persetujuan pengeluaran.


Pasal 18


(1) Pendaftaran IMEI terhadap Barang Kiriman impor berupa Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dilakukan di Kantor Pabean tempat pemasukan.
(2) Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk digunakan di tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pendaftaran IMEI kembali di Kantor Pabean pengeluaran.
(3) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke atau dari Kawasan Bebas.


BAB V
PERUBAHAN DATA IMEI

Pasal 19


(1) Data IMEI yang telah dikirimkan oleh SKP ke Sistem Pengendalian IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) atau Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal persetujuan:
  1. pendaftaran IMEI, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
  2. pengeluaran, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang.
(3) Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Penerima Barang mengajukan permohonan perubahan data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pendaftaran IMEI dengan dilampiri bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.
(4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
  1. nama pemohon;
  2. nomor identitas pemohon;
  3. NPWP, jika ada;
  4. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  5. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  6. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
  7. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  8. jenis Perangkat Telekomunikasi;
  9. merek Perangkat Telekomunikasi;
  10. tipe Perangkat Telekomunikasi;
  11. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
  12. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.


Pasal 20


(1) Terhadap permohonan yang diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kesesuaian atas informasi dalam permohonan perubahan data dan bukti pendukung dengan informasi dalam SKP mengenai:
  1. nama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  2. nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
  3. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
  4. tanggal kedatangan sarana pengangkut;
  5. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
  6. jenis Perangkat Telekomunikasi;
  7. merek Perangkat Telekomunikasi; dan
  8. tipe Perangkat Telekomunikasi.
(2) Terhadap permohonan yang diajukan oleh Penerima Barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kesesuaian atas:
  1. informasi dalam permohonan perubahan data dengan informasi dalam SKP mengenai:
    1. nama Penerima Barang;
    2. identitas Penerima Barang;
    3. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
    4. jenis Perangkat Telekomunikasi;
    5. merek Perangkat Telekomunikasi; dan
    6. tipe Perangkat Telekomunikasi.
  2. kode HS/pos tarif yang tercantum dalam Consignment Note atau PIBK merupakan kode HS/pos tarif Perangkat Telekomunikasi; dan
  3. pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(3) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta kepada pemohon untuk:
  1. menunjukkan Perangkat Telekomunikasi; dan/atau
  2. menyampaikan informasi atau keterangan tambahan.
(4) Penunjukan Perangkat Telekomunikasi dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 21


(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
  1. memberikan persetujuan perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI dalam SKP, dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian; atau
  2. melakukan penolakan disertai dengan alasan, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
(2) SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penyesuaian.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
  1. 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
  2. 2 (dua) jam terhitung sejak pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(4) Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, penyesuaian data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada:
  1. kementerian yang mempunyai tugas untuk mengelola Sistem Pengendalian IMEI; dan
  2. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi.
(5) Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi melakukan penyesuaian data IMEI pada SKP.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22


(1) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (1) belum dapat digunakan untuk memberitahukan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (1) sudah dapat digunakan untuk memberitahukan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang impor atas nama Direktur Jenderal menetapkan pemberlakuan penyampaian pemberitahuan IMEI dalam pemberitahuan pabean.
(3) Penyampaian nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2020 tentang Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean; dan
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-12/BC/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang Telah Keluar dari Kawasan Pabean,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 24


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI