Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 118/PMK.01/2021
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.01/2021
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
(2) | Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. |
(2) | Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(3) | Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan. |
(4) | Ketentuan mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan;
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
- Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
- Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
(1) | Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. |
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan dan Keuangan;
- Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
- Biro Hukum;
- Biro Advokasi;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
- Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
- Biro Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
- pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
- penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
- pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
- Bagian Perencanaan;
- Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
- Bagian Penganggaran;
- Bagian Perbendaharaan;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
- pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan I;
- Subbagian Perencanaan II;
- Subbagian Perencanaan III; dan
- Subbagian Perencanaan IV.
(1) | Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. |
(2) | Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan. |
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
- analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
- edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
- analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
- penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
- Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
- Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
- Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
- Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
(1) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian. |
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
- penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan; dan
- pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Bagian Penganggaran terdiri atas:
- Subbagian Penganggaran I;
- Subbagian Penganggaran II;
- Subbagian Penganggaran III; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) | Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. |
(2) | Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan. |
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
- penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan;
- penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan;
- penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
- Subbagian Perbendaharaan I;
- Subbagian Perbendaharaan II;
- Subbagian Perbendaharaan III; dan
- Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
(1) | Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(3) | Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoñng dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
- penyusunan laporan keuangan Kementerian Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
- pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
- penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
- penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
- penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan Laporan Rekening Pemerintah Lingkup Kementerian Keuangan.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
(1) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(4) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I. |
Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Pasal 34
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
- Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis;
- Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I;
- Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II;
- Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan;
- Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
- penelaahan dan analisis atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas:
- Subbagian Strategi Organisasi;
- Subbagian Proses Bisnis I; dan
- Subbagian Proses Bisnis II.
(1) | Subbagian Strategi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas:
- Subbagian Organisasi IA;
- Subbagian Organisasi IB; dan
- Subbagian Jabatan Fungsional I.
(1) | Subbagian Organisasi IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Organisasi IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II terdiri atas:
- Subbagian Organisasi IIA;
- Subbagian Organisasi IIB; dan
- Subbagian Jabatan Fungsional II.
(1) | Subbagian Organisasi IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Subbagian Organisasi IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
(3) | Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan;
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas:
- Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan;
- Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I; dan
- Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II.
(1) | Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; dan
- pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas:
- Subbagian Tata Kelola I;
- Subbagian Tata Kelola II;
- Subbagian Pelayanan Publik; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) | Subbagian Tata Kelola I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(2) | Subbagian Tata Kelola II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
(3) | Subbagian Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. |
Bagian Kelima
Biro Hukum
Pasal 57
Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, organisasi dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan;
- penerbitan dan penandatanganan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara;
- pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.
Biro Hukum terdiri atas:
- Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi;
- Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum;
- Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum;
- Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian;
- Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evaluasi regulasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan; dan
- pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi terdiri atas:
- Subbagian Hukum Pajak I;
- Subbagian Hukum Pajak II;
- Subbagian Hukum Kepabeanan; dan
- Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi.
(1) | Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya danpenelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai. |
(2) | Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak. |
(3) | Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan. |
(4) | Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang- undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan. |
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan; dan
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang badan layanan umum dan belanja.
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas:
- Subbagian Hukum Anggaran;
- Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
- Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
- Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja.
(1) | Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya, dan rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Bendahara Umum Negara, termasuk penganggaran pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran, serta Public Service Obligation. |
(2) | Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. |
(3) | Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran. |
(4) | Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program. |
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
- penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri Keuangan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara; dan
- pengembangan teknologi informasi di bidang hukum yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri atas:
- Subbagian Hukum Kekayaan Negara I;
- Subbagian Hukum Kekayaan Negara II;
- Subbagian Hukum Kekayaan Negara III; dan
- Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum.
(1) | Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum lain. |
(2) | Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah. |
(3) | Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk aset bekas milik asing/tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. |
(4) | Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk perjanjiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, pengembangan teknologi informasi hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik Indonesia. |
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, transaksi derivatif, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang meliputi Surat Berharga Negara, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri; dan
- pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
- Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I;
- Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II;
- Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) | Subbagian Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara. |
(2) | Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negeri pemerintah, penerimaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta menyusun Legal Opinion dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri. |
(3) | Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum. |
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pasar modal, dana pensiun, perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional;
- penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau; dan
- penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
- Subbagian Hukum Sektor Keuangan I;
- Subbagian Hukum Sektor Keuangan II; dan
- Subbagian Hukum Perjanjian.
(1) | Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya. |
(2) | Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional. |
(3) | Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun Legal Opinion dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah. |
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan pengawasan internal, serta sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dan kearsipan;
- pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas; dan
- pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
- Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal; dan
- Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi.
(1) | Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN. |
(2) | Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta melakukan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Bagian Keenam
Biro Advokasi
Pasal 84
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
- pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
- pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
- pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
Biro Advokasi terdiri atas:
- Bagian Advokasi I;
- Bagian Advokasi II;
- Bagian Advokasi III;
- Bagian Advokasi IV; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) | Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
- pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
- pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
- pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
Bagian Advokasi I terdiri atas:
- Subbagian Advokasi IA;
- Subbagian Advokasi IB; dan
- Subbagian Advokasi IC.
(1) | Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
(1) | Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
- pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
- pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
- pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
Bagian Advokasi II terdiri atas:
- Subbagian Advokasi IIA;
- Subbagian Advokasi IIB; dan
- Subbagian Advokasi IIC.
(1) | Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
(1) | Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Pen |