Keputusan Presiden Nomor : 1 TAHUN 1990
Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar Dan Majalah, Dan Atas Penyerahan Surat Kabar Serta Majalah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1990
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam upaya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, sejak tahun 1986 Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas surat kabar dan majalah sebagai salah satu sarana penyalur informasi;
- bahwa sehubungan dengan telah semakin mantapnya kehidupan penerbitan pers pada umumnya, dipandang perlu untuk meninjau kembali pemberian kemudahan di bidang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, dan atas penyerahan surat kabar dan majalah yang selama ini ditanggung Pemerintah;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas :
- Impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah;
- Penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah;
ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu tanggal 17 Oktober 1989 sampai dengan 31 Maret 1990.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 1
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.