2. |
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) |
Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau
- bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi.
|
(2) |
Dalam hal Instansi Pemerintah memiliki Subunit Organisasi, dan Subunit Organisasi tersebut memiliki NPWP Bendahara, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut :
- bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Bendahara yang menjadi Subunit Organisasi telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP Bendahara; atau
- bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara yang merupakan Subunit Organisasi pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; dan/atau
- bagi Subunit Organisasi yang telah melakukan penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak menggunakan NPWP Instansi Pemerintah tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa Instansi Pemerintah, atas penyetoran tersebut dilaporkan Subunit Organisasi dalam SPT Masa menggunakan NPWP Bendahara tanpa dilakukan pemindahbukuan.
|
(3) |
Dalam hal Bendahara ditetapkan menjadi lebih dari satu Instansi Pemerintah, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut :
- bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau
- bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Instansi Pemerintah telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
|
|