Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 13/PJ/2021

Kategori : KUP

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak,


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 13/PJ/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2021
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT
ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK
INSTANSI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2021 wajib menggunakan NPWP Instansi Pemerintah;
  2. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang luar biasa telah mengganggu pelaksanaan sosialisasi untuk persiapan implementasi penggunaan NPWP Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, termasuk penggunaan nomor identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah;
  3. bahwa sehubungan hal-hal di atas serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, pemberlakuan kewajiban penggunaan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor PER-02/PJ/2021 tentang  Tata  Cara  Pemberian  dan  Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6


(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak Juli 2020.
(2) Direktur Jenderal Pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP Bendahara secara jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 angka 1 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021.
(3) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. dalam hal Bendahara telah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2020 atau Masa  Pajak  setelah  Masa  Pajak  Juli  2020,  pelaksanaan  hak  dan/atau pemenuhan  kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sejak Masa Pajak Juli 2020 atau Masa Pajak setelah Masa Pajak Juli 2020 dilakukan dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah;
  2. dalam hal Bendahara masih menggunakan NPWP Bendahara sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Agustus 2021, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 atau  Masa  Pajak  sebelum  Masa  Pajak  Agustus  2021  dilakukan  dengan  menggunakan  NPWP Bendahara;
  3. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
   
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8


(1) Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan,  penyetoran,  dan  pelaporan  pajak  dengan  menggunakan  NPWP  Bendahara,  maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau
  2. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi.
(2) Dalam hal Instansi Pemerintah memiliki Subunit Organisasi, dan Subunit Organisasi tersebut memiliki NPWP Bendahara, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan,  penyetoran,  dan  pelaporan  pajak  dengan  menggunakan  NPWP  Bendahara,  maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Bendahara yang menjadi Subunit Organisasi telah memenuhi kewajiban perpajakannya  dengan  menggunakan  NPWP Bendahara; atau
  2. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara yang merupakan Subunit Organisasi pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; dan/atau
  3. bagi Subunit Organisasi yang telah melakukan penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak menggunakan NPWP Instansi Pemerintah tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa Instansi Pemerintah, atas penyetoran tersebut dilaporkan Subunit Organisasi dalam SPT Masa menggunakan NPWP Bendahara tanpa dilakukan pemindahbukuan.
(3) Dalam  hal  Bendahara  ditetapkan  menjadi  lebih  dari  satu  Instansi  Pemerintah,  pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau
  2. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Instansi Pemerintah telah memenuhi kewajiban perpajakannya.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO