Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 210/PMK.02/2021
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Riset Dan Inovasi Nasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI
NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional dan merupakan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu jenis penerimaan negara bukan pajak yang merupakan kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf ii tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf jj sampai dengan huruf oo dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa analisis, jasa identifikasi, dan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf ii, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa kerja sama penyelenggaraan eduwisata dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Kerja sama penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiket masuk dan nontiket masuk. |
(4) | Kerja sama penyelenggaraan eduwisata yang berasal dari nontiket masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari:
|
(5) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi pati dan derivatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,4 {(NxP)-C} |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,8 {(BxP)-C) |
(4) | Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
|
(5) | Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,5 [0,8{(BxP)-C}] |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i antara lain meliputi penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 (seratus) Mbps. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = P + {Rp450.000,00 x (n - 100 (Mbps))} |
Tata cara penghitungan berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) serta Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa inkubator teknologi, jasa survei laut, jasa jaringan informasi dan komunikasi, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi konversi energi, jasa teknologi polimer, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca, jasa survei laut, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf j, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya asuransi. |
(2) | Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. |
(2) | Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan atmosfer, dan jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t, huruf u dan huruf v antara lain meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan atmosfer, dan jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t, huruf u dan huruf v berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. |
(2) | Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ii sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ii berupa Pelatihan Teknologi Konversi Energi sudah termasuk biaya akomodasi. |
(3) | Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1508
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.