Peraturan Daerah Nomor : 6 TAHUN 2021

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017
TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA
 ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas layanan permohonan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional perlu pengaturan mengenai sistem layanan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan;
  2. bahwa selain pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin kepastian hukum, perlu juga disusun ketentuan mengenai penerimaan hibah Kendaraan Bermotor dari Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019, perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47445); 
  2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
  4. Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61027) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61043);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61027) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61043), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB berupa surat atau salinan nota diplomatik yang menyatakan permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB yang ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Pendapatan Daerah berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat keterangan bebas PKB dan BBN-KB setelah surat rekomendasi diterima lengkap dan benar.
(4) Pelayanan pembebasan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara elektronik.
   
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 7A


(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional secara elektronik.    
(2) Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan integrasi sistem kepada seluruh pemangku kepentingan.


Pasal 7B


(1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mendaftarkan akun kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan akses pada sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB Badan Pendapatan Daerah secara elektronik.
(2) Permohonan Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara diteruskan secara elektronik kepada Badan Pendapatan Daerah berupa data surat permohonan atau nota diplomatik, data surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB dan data kendaraan bermotor.
(3) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dapat memantau proses permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB dengan akun yang telah terdaftar.


Pasal 7C


(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi data permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB melalui sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB Badan Pendapatan Daerah secara elektronik sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B.    
(2) Kepala Badan Pendapatan Daerah memberikan persetujuan pembebasan PKB dan BBN-KB terhadap permohonan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keterangan bebas PKB dan BBN-KB kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional berupa dokumen elektronik dengan membubuhkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.
(3) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem secara otomatis mengirimkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
(5) Kepolisian Daerah Metro Jaya mendapatkan notifikasi dan dapat mengunduh dokumen serta mencari dokumen Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB melalui Sistem dengan hak akses yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(6) Proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
(7) Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem layanan pembebasan PKB dan BBN-KB, proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara manual.
(8) Tata cara proses verifikasi dan persetujuan pembebasan PKB dan BBN-KB secara manual sebagaimana dimaksud ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
   
3. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27


(1) Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran berupa surat yang menyatakan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan melampirkan dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran yang mencantumkan jumlah Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang harus dibayar melalui Kementerian Luar Negeri paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum acara dilaksanakan.     
(2) Kementerian Luar Negeri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan mencantumkan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) yang ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Pendapatan Daerah berdasarkan surat permohonan, dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
(4) Pelayanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara elektronik.
   
4. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 27C sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 27 A


(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Perwakilan Negara Asing secara elektronik.
(2) Dalam rangka implementasi pelaksanaan sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan integrasi sistem kepada seluruh pemangku kepentingan.


Pasal 27 B


(1) Perwakilan Negara Asing mendaftarkan akun kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan akses pada sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Badan Pendapatan Daerah secara elektronik.
(2) Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat mengajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan menggunakan akun yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Luar Negeri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara elektronik kepada Badan Pendapatan Daerah berupa data surat permohonan, dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran, data jumlah Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang harus dibayar dan data surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
(4) Perwakilan Negara Asing dapat memantau proses permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan akun yang telah terdaftar.


Pasal 27 C


(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi data permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Badan Pendapatan Daerah secara elektronik sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data yang diunggah dalam pengajuan permohonan pembebasan pada saat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pendapatan Daerah menolak permohonan pembebasan dimaksud.
(3) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Negara Asing dapat mengoreksi atau mengajukan kembali melalui sistem.
(4) Terhadap permohonan yang telah diverifikasi dan telah sesuai datanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah memberikan persetujuan pembebasan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing berupa dokumen elektronik dengan membubuhkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.
(5) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6) Sistem secara otomatis mengirimkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Perwakilan Negara Asing.
(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat mengunduh dokumen serta mencari dokumen Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran melalui Sistem dengan hak akses yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(8) Proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri.
(9) Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara manual.
(10) Tata cara proses verifikasi dan persetujuan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara manual sebagaimana dimaksud ayat (9) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
   
5. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 28

(1) Pejabat Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mengajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum acara dilaksanakan melalui Kementerian Luar Negeri berupa surat yang menyatakan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan melampirkan:
  1. daftar nama pejabat yang diajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran; dan
  2. Kartu Tanda Pengenal Pejabat Perwakilan Negara Asing yang masih berlaku, paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlakunya.       
(2) Kementerian Luar Negeri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat rekomendasi penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan mencantumkan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) yang ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Pendapatan Daerah berdasarkan surat permohonan, daftar nama pejabat dan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Perwakilan Negara Asing yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Keputusan Pejabat Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
(4) Pelayanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara elektronik.

   
6. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 28 A


(1) Pejabat Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat mengajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi pejabat Perwakilan Negara Asing dengan menggunakan akun yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) kepada Kementerian Luar Negeri melalui sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Perwakilan Negara Asing secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara elektronik kepada Badan Pendapatan Daerah berupa data surat permohonan, daftar nama pejabat dan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Perwakilan Negara Asing yang masih berlaku dan data surat rekomendasi penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
(3) Perwakilan Negara Asing dapat memantau proses permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi pejabat Perwakilan Negara Asing dengan akun yang telah terdaftar.


Pasal 28 B


(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi data permohonan pejabat Perwakilan Negara Asing penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran melalui sistem, sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data yang diunggah dalam pengajuan permohonan pejabat Perwakilan Negara Asing penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran pada saat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pendapatan Daerah menolak permohonan pembebasan dimaksud.
(3) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Negara Asing dapat mengoreksi atau mengajukan kembali melalui sistem.
(4) Terhadap permohonan yang telah diverifikasi dan telah sesuai datanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah memberikan persetujuan kepada pejabat Perwakilan Negara Asing penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran berupa dokumen elektronik dengan membubuhkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.
(5) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem secara otomatis mengirimkan Surat Keputusan Pejabat Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Perwakilan Negara Asing.
(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat mengunduh dokumen serta mencari dokumen Keputusan Pejabat Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran melalui sistem dengan hak akses yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(8) Proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya penerusan permohonan dari Kementerian Luar Negeri.
(9) Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem layanan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, proses verifikasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara manual.
(10) Tata cara proses verifikasi dan persetujuan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara manual sebagaimana dimaksud ayat (9) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
   
7. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIIA

HIBAH KENDARAAN BERMOTOR KEPADA PEMERINTAH
PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

   
8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B dan Pasal 37C sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 37A


(1) Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dapat menghibahkan Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Kendaraan Bermotor yang dapat dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus dengan kapasitas mesin paling besar 2.500 (dua ribu lima ratus) cc;
b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
d. mobil ambulan dan pemadam kebakaran; dan
e. sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin paling besar 225 (dua ratus dua puluh lima) cc.


Pasal 37B


(1) Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A atas hibah dari Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merupakan objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
(2) Terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana pada saat tahun berjalan tidak tersedia alokasi anggaran untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor, tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor pada saat tahun terjadinya penyerahan dan terhadap pendaftaran ulang Pajak Kendaraan Bermotor untuk masa pajak tahun berikutnya dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 37C


(1) Perlakuan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B diberikan kepada penerima hibah dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dengan melampirkan dokumen perjanjian hibah yang sah dan surat yang menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun berjalan.
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan perlakuan pajak atas hibah dari Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.


Pasal II


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2021
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SRI HARYATI



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61002