Pengumuman Nomor : PENG - 3/PJ.09/2022

Kategori : PPN, Lainnya

Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan Bkp (BC 4.0) Dengan Faktur Pajak 07 Pada Kawasan Berikat


14 Januari 2022


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 3/PJ.09/2022

TENTANG

IMPLEMENTASI NASIONAL INTEGRATED DOCUMENT PEMASUKAN BKP (BC 4.0) DENGAN
FAKTUR PAJAK 07 PADA KAWASAN BERIKAT


Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi eFaktur;
2. Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021;
3. Untuk menjalankannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru. Bagi PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak;
4. Alur proses bisnis integrasi dokumen atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dapat dilihat pada tautan yang terlampir dalam pengumuman ini.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Neilmaldrin Noor


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan I