Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 5/PMK.010/2022

Kategori : PPN

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2022

TENTANG 

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
  8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
  4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
  6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2


(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi:
  1. kendaraan bermotor yang termasuk programkendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:
    1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
    2. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COsampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
  2. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan:
    1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
    2. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
(2) Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


Pasal 3

Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan
  2. besar harga penjualan (on the road price):
    1. paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau
    2. paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

 

 

Pasal 4


Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan besar harga penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.


Pasal 5


(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:
  1. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022;
  2. 66 ⅔% (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan
  3. 33 ⅓% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.


Pasal 6

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan:
  1. kode transaksi 01 (nol satu);
  2. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode harmonized system; dan
  3. keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ...% EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2022 SENILAI Rp...".

 


Pasal 7

(1) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa:
  1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dan
  2. daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan untuk setiap Masa Pajak.
(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.
(3) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2022.
(4) Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir.
(5) Penyampaian laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(6) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar.
(7) Ketentuan mengenai format daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 8

(1) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
  1. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau
  2. tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Pasal 9

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
  1. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
    1. tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
    2. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
    3. tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. PPnBM yang ditanggung Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.


Pasal 10

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1) Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Masa Pajak Januari 2022 yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan penggantian Faktur Pajak.
(2) PPnBM dan/ atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.


 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.










Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 136