Pengumuman Nomor : PENG - 4/PJ.09/2022

Kategori : PPN, Lainnya

Implementasi Nasional Dokumen Ppbj Terkait Perolehan Bkp Dan/Atau Jkp Oleh Pengusaha Di Kpbpb


14 Februari 2022


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 4/PJ.09/2022

TENTANG

IMPLEMENTASI NASIONAL DOKUMEN PPBJ TERKAIT PEROLEHAN BKP DAN/ATAU JKP
OLEH PENGUSAHA DI KPBPB


Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPBJ tersebut menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut);
2. Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022;
3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut;
4. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan berikut dalam Faktur Pajak.
a. Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
b. Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan
c. Kalimat "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021";
5. Di samping digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT);
6. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng:
7. Tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY:
8. Untuk panduan pengisian PPBJ dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/panduanpengisianPPBJ;

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Neilmaldrin Noor


Tembusan:
  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Direktur Transformasi Proses Bisnis
  3. Direktur Peraturan Perpajakan I
  4. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
  5. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
  6. Direktur Data dan Informasi Perpajakan
  7. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi