Peraturan Lainnya Nomor : SE - 02/PP/2022
Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1443H
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
22 Maret 2022
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 02/PP/2022
TENTANG
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK
DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1443H
KETUA PENGADILAN PAJAK
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443H, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 27 April 2022 s.d. hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022.
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Maret 2022
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.
Tembusan:
1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak
2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak
4. Sekretaris Pengadilan Pajak
5. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.