Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1981;
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA TERHADAP PELAKSANAAN KUASA DAN IJIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991.
Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi, harus merupakan Bentuk Usaha Sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik.
(1) |
Terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan Pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) |
Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Menteri Keuangan. |
(1) |
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyetorkan kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia bagian Pemerintah dari pengusahaan sumber daya panas bumi sebesar 34% (tiga puluh empat perseratus) dari penerimaan bersih usaha (net operating income). |
(2) |
Dalam penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah termasuk semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kecuali Pajak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang belum berproduksi, diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
Harga hasil produksi sumber daya panas bumi yang dijual Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada pihak lain, ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan bagian Pemerintah dari pengusahaan sumber daya panas bumi yang merupakan pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.