Keputusan Presiden Nomor : 49 TAHUN 1991
Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1991
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA TERHADAP PELAKSANAAN KUASA
DAN IJIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa pengusahaan sumberdaya panasbumi memerlukan permodalan yang besar dengan risiko tinggi, teknologi tinggi dan keahlian yang memadai;
- bahwa energi panas bumi sebagai hasil produksi pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi sampai saat ini terbatas pemanfaatan dan pemasarannya serta tidak dapat diekspor;
- bahwa mengingat energi panasbumi merupakan energi alternatif yang sangat diperlukan untuk mendorong perkembangan perekonomian Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan suatu kebijaksanaan yang dapat menciptakan iklim investasi yang baik dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya terhadap pelaksanaan pengusahaan sumberdaya panasbumi dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Tariefwet 1873 (staatsblad Tahun 1873 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1981;
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA TERHADAP PELAKSANAAN KUASA DAN IJIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991.
Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi, harus merupakan Bentuk Usaha Sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik.
(1) |
Terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan Pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) |
Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Menteri Keuangan. |
(1) |
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyetorkan kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia bagian Pemerintah dari pengusahaan sumber daya panas bumi sebesar 34% (tiga puluh empat perseratus) dari penerimaan bersih usaha (net operating income). |
(2) |
Dalam penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah termasuk semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kecuali Pajak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang belum berproduksi, diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
Harga hasil produksi sumber daya panas bumi yang dijual Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada pihak lain, ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan bagian Pemerintah dari pengusahaan sumber daya panas bumi yang merupakan pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 83
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.