Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan alokasi Ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. |
(2) | Eksportir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi Ekspor kepada pihak lain dengan mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Kementerian Perdagangan menyampaikan hasil keputusan pengalihan alokasi Ekspor masing-masing Eksportir sesuai nomor induk berusaha berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE. |
(4) | Alokasi Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipindah tangankan. |
(5) | Pengaturan pemberian alokasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.