Peraturan Pemerintah Nomor : 44 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2020

 
TENTANG

PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA

BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA

NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK

INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA

PENSIUN ATAU TUNJANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
Menimbang :

  1. bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing);
  2. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
               

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
  4. Pejabat Negara adalah:
    a. Presiden dan Wakil Presiden;
    b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
    f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
    g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
    i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
    k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
    l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
    m. Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota; dan
    n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  5. Penerima Pensiun adalah:
    a. pensiunan PNS;
    b. pensiunan Prajurit TNI;
    c. pensiunan Anggota POLRI;
    d. pensiunan Pejabat Negara;
    e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
    f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
  6. Penerima Tunjangan adalah:
    a. penerima tunjangan veteran;
    b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
    d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
    e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
    f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
    g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
    h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
    i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
    j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
  7. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  8. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
  9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 


Pasal 2


Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:

a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.

          

 

Pasal 3

(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m dan huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
(3) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Pasal 4


Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:

a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  13. Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota.
b. Wakil menteri;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.



Pasal 5

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.



Pasal 6


Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:

a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
e. Staf khusus di lingkungan kementerian;
f. Hakim ad hoc; dan
g. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,

paling banyak meliputi:

1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga; dan
3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.



Pasal 7

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:.

a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang,
yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.



Pasal 8

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:

a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
d. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Pasal 9

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


 
Pasal 10

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.


 
Pasal 11

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


 
Pasal 12


Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11.



Pasal 13


(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.



Pasal 14

(1) Besaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.



Pasal 15


(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan pada bulan Agustus.
(2) Dalam hal Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.


 

Pasal 16


Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
  1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat;
  2. Prajurit TNI;
  3. Anggota POLRI;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
  5. Staf khusus di lingkungan kementerian;
  6. Hakim ad hoc;
  7. Penerima Pensiun;
  8. Penerima Tunjangan;
  9. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  10. Calon PNS pada instansi Pemerintah Pusat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
  1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah;
  2. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  3. Calon PNS pada instansi Pemerintah Daerah.


Pasal 17


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.


Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6351),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 19


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6351),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 20


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

               

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 189





PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA

BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA

NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK

INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA

PENSIUN ATAU TUNJANGAN
                

I.    UMUM

Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.

Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, di saat pandemik COVID-19.

Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima Pensiun atau Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai non PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


II.    PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Yang dimaksud dengan "Pimpinan LNS" adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Komisioner, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.

Yang dimaksud dengan "Pimpinan LPP' adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Dewan Direksi, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.

Yang dimaksud dengan "Pimpinan BLU" adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola BLU, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.

Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas" adalah pejabat yang berasal dari non-PNS yang menduduki jabatan pemerintahan selain Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, atau Pimpinan BLU.

Yang dimaksud dengan "hak administratif' antara lain berupa fasilitas yang diberikan pada pejabat tersebut.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" adalah pegawai non-PNS yang bekerja selain pada LNS, LPP, atau BLU yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah ini.
 
Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan paling rendah dalam Peraturan Presiden untuk melakukan pengangkatan Pegawai lainnya.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
 
Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
 
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. Tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
 
Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun.
 
Yang dimaksud dengan "tunjangan tambahan penghasilan" adalah tunjangan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Cukup jelas.


Pasal 12

Jenis tunjangan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain:

  1. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  3. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  4. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  5. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  6. tunjangan pengamanan persandian;
  7. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
  8. tunjangan profesi guru dan dosen;
  9. tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;
  10. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  11. tunjangan khusus Provinsi Papua;
  12. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  13. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
  14. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
  15. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
  16. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  17. penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan" adalah:

  1. menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; dan/atau
  2. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau
  3. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas.


Pasal 19

Cukup jelas.


Pasal 20

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6545