Peraturan Pemerintah Nomor : 16 TAHUN 2022

Kategori : Lainnya

Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
 
TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA

APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN,

DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
 

Menimbang :

  1. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
  2. bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
  3. bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735).

 

MEMUTUSKAN:



Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022.

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.



Pasal 2

 

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Pasal 3

 

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
  1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
  4. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
  1. Dewan Pengawas; dan
  2. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
  1. Dewan Pengawas; dan
  2. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
  1. Menteri;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
  3. Administrator; atau
  4. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan; dan
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang­-Undang
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI
(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan
9. Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
j. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan
10. Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS
b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS
c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan



Pasal 4

 

(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau
b. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.



Pasal 5

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 6

 

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: 
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.
(4) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1) Menteri;
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
3) Administrator; atau
4) Pengawas,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(5) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.i
(8) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.n



Pasal 7

 

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80%(delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


 

Pasal 8

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.



Pasal 9

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.


Pasal 10

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:

a. insentif kinerja;
b. insentif kerja;
c. tunjangan pengelolaan arsip statis;
d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
e. tunjangan pengamanan;
f. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
g. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
h. insentif khusus;
i. tunjangan khusus provinsi Papua;
j. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
k. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
l. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
m. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
n. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
o. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
p. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.

 

Pasal 11

 

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.


 

Pasal 12

 

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.



Pasal 13

 

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.



Pasal 14

 

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari l (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. balam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari l (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.



Pasal 15

 

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.



Pasal 16

 

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kata, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;
4. Prajurit TNI;
5. Anggota Polri;
6. Pensiunan;
7. Penerima Pensiun;
8. Penerima Tunjangan;
9. Wakil Menteri;
10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Hakim ad hoc;
13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
14. Pimpinan Badan Layanan Umum;
15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
16. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
a) Menteri;
b) Pejabat Pimpinan Tinggi;
c) Administrator; atau
d) Pengawas;
17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
4. Bupati/Wali Kata dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kata;
5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.


 

Pasal 17

 

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.



Pasal 18

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 19

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
 
 
 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO











 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 98

 



PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

 
I.   UMUM

     Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19.
 
     Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
    Namun demikian, di antara Aparatur Negara dan Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
 
    Bagi Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara sekaligus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
 
    Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
 
     Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2022.
 
 
II.   PASAL DEMI PASAL
 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditempatkan untuk melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk yang melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Yang dimaksud dengan "instansi induk" adalah instansi pemerintah yang Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lainnya menetapkan keputusan penugasan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri untuk bekerja pada instansi di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Yang dimaksud dengan "instansi tempat penugasan" adalah instansi di luar instansi pemerintah sebagai tempat PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri melaksanakan tugas berdasarkan keputusan penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lain pada instansi induk.

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik" adalah pegawai dengan sebutan sebagai "Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil" yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Lembaga Penyiaran Publik dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
 
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan struktural" adalah tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural.
 
Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan fungsional" adalah tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional.
 
Bagi PNS, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan antara lain:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Panitera;
c. Tunjangan Juru sita dan Juru sita Pengganti;
d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Bagi Pejabat Negara tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan antara lain tunjangan hakim.
 
Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
 
Aparatur Negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu), maka tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas hanya salah satu dari tunjangan
jabatan yang nilainya paling besar.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "tunjangan kinerja" adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Huruf a

Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.

Huruf b

Lihat penjelasan ayat (1) huruf b.

Huruf c

Lihat penjelasan ayat (1) huruf c.

Huruf d

Lihat penjelasan ayat (1) huruf d.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas" adalah pejabat tertentu yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh pejabat yang sesuai dengan kesetaraannya atau tingkatnya yaitu menteri, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas.
 
Contoh:
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat pimpinan tinggi madya, maka Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepadanya paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterima oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan "tunjangan yang diterima oleh penerima Tunjangan" adalah tunjangan yang diberikan kepada penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
a. Tunjangan Veteran;
b. Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Tunjangan Janda/Duda;
e. Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. Tunjangan Bersifat Pensiun;
g. Tunjangan Pokok;
h. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan
i. tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.

Pasal 10

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tunjangan pengelolaan arsip statis" adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis" antara lain:
a. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS yang bekerja di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pengawas tenaga nuklir;
b. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di instansi yang melaksanakan tugas di bidang tenaga nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
d. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawai di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan;
e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "tunjangan pengamanan" adalah tunjangan pengamanan persandian.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "insentif khusus" antara lain insentif khusus penanganan Covid-19.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "tunjangan pengabdian" adalah Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.

Huruf k

Yang dimaksud dengan "tunjangan operasi pengamanan" adalah Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "tunjangan selisih penghasilan" antara lain Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi pusat dan instansi daerah, termasuk lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf p

Yang dimaksud dengan "tunjangan atau dengan sebutan lain" adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022" adalah bukan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya.
 
Contoh:
PNS A menerima penghasilan di bulan April Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain). Tunjangan Hari Raya bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar 50% (lima puluh persen) dari yang diterima di bulan April Tahun 2022.
 
PNS A menerima penghasilan di bulan April Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tambahan penghasilan).
 
Tunjangan Hari Raya bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari yang diterima di bulan April Tahun 2022.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

PNS A menerima penghasilan di bulan Juni Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) 100% (seratus persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain). Gaji Ketiga Belas bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar 50% (lima puluh persen) dari yang diterima di bulan Juni Tahun 2022.
 
PNS A menerima penghasilan di bulan Juni Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tambahan penghasilan).
 
Gaji Ketiga Belas bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari yang diterima di bulan Juni Tahun 2022.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang aparatur negara atas dasar status/kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya aparatur negara. Terhadap seorang aparatur negara tersebut diberikan salah satu Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
 
Contoh:
Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota lembaga nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima Tunjangan Hari Raya sebagai PNS dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota lembaga nonstruktural.
 
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan dan Anggota lembaga nonstruktural.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara sehingga atas dasar status/kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima Tunjangan Hari Raya aparatur negara dan penerima Tunjangan Hari Raya Pensiunan. Terhadap seorang aparatur negara sekaligus Pensiunan tersebut diberikan salah satu Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
 
Contoh:
Seorang Anggota lembaga nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima Tunjangan Hari Raya sebagai Anggota lembaga nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS.
 
Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai anggota lembaga nonstruktural dan sebagai Pensiunan PNS.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya" misalnya seorang anggota lembaga nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima Tunjangan Hari Raya anggota lembaga nonstruktural dan Tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "aparatur negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang aparatur negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan dari suami/istri/anak.
 
Seorang aparatur negara tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya aparatur negara sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.
 
Contoh:
Seorang PNS sebagai Janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun Janda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Polri.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Pensiunan sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.
 
Contoh:
Seorang Pensiunan Anggota Polri sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang Pensiunan Anggota Polri tersebut akan diberikan 3 (tiga) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Polri, Penerima Pensiun duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.

Ayat (6)

 

Yang dimaksud dengan "Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan.
 
Contoh:
Seorang ibu sebagai Janda dari mendiang Pensiunan Anggota Polri yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) Tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Polri dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.

Pasal 15

Lihat penjelasan Pasal 14.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

 


 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6787