1. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:
a. |
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
b. |
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. |
|
(2) |
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan aplikasi e-Faktur dengan cara:
a. |
memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021”; atau |
b. |
memilih cap lainnya dan mengisikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak. |
|
(3) |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(4) |
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:
a. |
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau |
b. |
tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), |
tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) |
Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak. |
(6) |
Contoh penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
2. |
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) |
Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak tersebut:
a. |
belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau |
b. |
salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, |
Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) |
Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi selama tahun 2021 wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. |
(4) |
Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi selama tahun 2022 wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan paling lambat tanggal 31 Januari 2023. |
(5) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3B
Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. |
|
|
3. |
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. |
(2) |
Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. |
|
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 10 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) |
Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10), berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. |
(2) |
Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. |
|
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13) kepada Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. |
(2) |
Jangka waktu pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. |
(3) |
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus menyampaikan kembali permohonan surat keterangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10). |
|
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Pemberian surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (9) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. |
(2) |
Jangka waktu pemberian surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. |
(3) |
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat rekomendasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus menyampaikan kembali permohonan surat rekomendasi berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
8. |
Ketentuan huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |